128 Orang WBP Rutan Kelas IIB Krui Terima Remisi Idul Fitri, Satu Diantara Langsung Bebas

128 Orang WBP Rutan Kelas IIB Krui Terima Remisi Idul Fitri, Satu Diantara Langsung Bebas

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 128 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baik narapidana maupun anak pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mendapatkan Remisi Khusus (RK) pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, di aula Rutan setempat, Jumat (22/4/2023).

Hadir dalam kegiatan itu kepala Rutan Kelas IIB Krui, M.Hendra Ibmansyah, S.H, M.H., serta seluruh pegawai Rutan setempat dan pihak terkait lainnya. 

Kegiatan tersebut juga digelar secara hybrid yang terpusat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung, melalui Zoom Meeting.

BACA JUGA:Pertemuan Ceria dengan Jokowi, Prabowo Didoakan Segera Dapat Cawapres

Dalam kesempatan itu, Kepala Rutan Kelas IIB Krui, M.Hendra Ibmansyah, mengatakan bahwa, remisi khusus yang diberikan ini untuk WBP yang memenuhi persyaratan. 

Seperti diketahui, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Remisi Idul Fitri ini hanya diberikan untuk WBP yang beragama islam, berkelakuan baik,  dan telah memenuhi persyaratan lainnya," katanya.

BACA JUGA:PJ Bupati Pringsewu Shalat Ied di Masjid Roudlotul Jannah Tambahrejo

Hendra menjelaskan, penyerahan remisi khusus dilakukan secara simbolis kepada perwakilan WBP. 

Sedangkan untuk jumlah WBP yang mendapatkan remisi di Rutan Kelas IIB Krui ini sebanyak 128 orang antara lain RK I sebanyak 127 orang dan RK II atau langsung mendapat remisi bebas ada satu orang.

"Dalam penyerahan remisi yang diikuti secara virtual ini juga dilanjutkan dengan pembacaan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang dibaca oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing," jelasnya.

BACA JUGA:Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Gelar Open House

Lanjutnya, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. 

"Beliau mengharapkan pemberian remisi khusus ini dapat dijadikan renungan dan motivasi untuk selalu intropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi kedepannya," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: