Hendak Transaksi Sabu, Ucok Ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan

Hendak Transaksi Sabu, Ucok Ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bulan puasa ternyata tidak membuat para pelaku kejahatan sejenak menghentikan aktivitas mereka.

Demikian pula yang diduga dilakukan oleh FH alias Ucok (33) warga Desa Sumber Asri Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur, Sumsel, yang akhirnya diringkus oleh Satresnarkoba Polres Way Kanan dan Aparat Polsek Buay Bahuga karena diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis Sabu di Kampung Bumi Agung Wates Buay Bahuga Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili menjelaskan, penangkapan berawal pada Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Bumi Agung Wates kerap terjadi peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

BACA JUGA:Sambut Lebaran, KBM di Sekolah Mulai Diliburkan Besok

Menindaklanjuti informasi tersebut petugas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di Jalan Kampung Bumi Agung Wates petugas memergoki tersangka yang diduga hendak melakukan transaksi barang haram tersebut dan ketika petugas menghampirinya yang bersangkutan mencoba melarikan diri, kemudian dengan kesigapan petugas berhasil mengamankan pelaku.

Dari tubuh tersangka FH alias Ucok, petugas juga menemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu, seberat bruto 0,37 gram.

BACA JUGA:APV Terjun ke Jurang di Bojongjaya, Satu Penumpang Patah Tulang

Turut diamankan 4 (empat) buah korek api gas, 1 (satu) Unit Handphone android merek realme warna biru milik Ucok beserta sim card telkomsel dan 1 (satu) unit sepeda motor supra fit new tanpa nomor polisi.

“Tersangka FH sekarang telah kami amankan di Polres Way Kanan bersama dengan barang bukti untuk proses lebih lanjut, tersangka sendiri akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Sigit Barazili mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: