DPRD Lambar Gelar Paripurna HUT Provinsi Lampung Ke-59

DPRD Lambar Gelar Paripurna HUT Provinsi Lampung Ke-59

--

"Berdasarkan keputusan menteri dalam negeri tanggal 14 Desember 1963 nomor : 14 Desember 1963 nomor : BK/2103/5-472-1313.3, kemudian pemerintah deswati I Sumatera Selatan mengeluarkan surat keputusan tertanggal 8 Januari 1964 dengan nomor : L.5/1964 oleh pemerintah pusat pada prinsipnya telah menyetujui pembentukan daerah Swatantra tingkat I Lampung," katanya lagi.

Dengan itu, dibentuk tim asistensi yang bertugas membantu Gubernur/Kepala Daerah Sumatera Selatan dalam mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan dalam pemindahan hak, tugas kewajiban dan wewenang dalam urusan pemerintahan dari pemerintah Sumsel ke Pemerintah Daerah Lampung.

Antaranya, mengenai soal kepegawaian, harta benda baik yang bergerak maupun tidak bergerak urusan dari instansi tingkat I Sumsel dan lain-lain.

"Tepat pada tanggal 18 Maret 1964 Bapak Kusno Dhanupojo dilantik menjadi penjabat Gubernur Lampung oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Bapak Eny Karim. Dan pada Pukul 20.00 WIB menjadi detik-detik bersejarah upacara serah terima pemerintah daerah dari gubernur, kepala daerah yang disaksikan oleh bapak Eny Karim yang sebagai wakil Menteri Dalam Negeri,” ucapnya. (adv)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: