MWC-NU Balik Bukit Gelar Madrasah Amil Zakat Gelombang Pertama

MWC-NU Balik Bukit Gelar Madrasah Amil Zakat Gelombang Pertama

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC-NU) Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat melakukan sosialisasi Zakat dan Pembinaan serta Pemberdayaan Amil Zakat menjelang bulan suci ramadhan bertempat di Taman Pendidikan Alquran (TPA) Nurul Badriah, Pekon Watas Rabu (22/3/2023).

Dalam hal ini Pengurus Unit Pengelola Zakat Infak Sedekah (UPZIS) dan Lembaga Amil Zakat Infaq Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kecamatan Balik Bukit ditugaskan untuk mengadakan Madrasah Amil Zakat Gelombang Pertama dengan peserta sejumlah 50 orang.

Dilanjutkan untuk gelombang kedua, pada Minggu (26/3/2023) mendatang  bertempat di Musholla An Nur Kelurahan Way Mengaku setelah acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama dengan jumlah kuota 100 peserta.

BACA JUGA:Nunik Ajak Sambut Ramadhan dengan Tetap Utamakan Semangat Kerja dan Bersihkan Hati

"Kita selaku panitia mengundang Pengurus Ranting Upzis Lazisnu se Kecamatan Balik Bukit juga Pengurus Pengurus Masjid Se-kecamatan Balik Bukit, alhamdulillah untuk hari ini di TPQ Nurul Badriyah di Pekon Watas Madrasah Amil ini diikuti sejumlah 50 orang peserta dan didominasi dari Pekon Bahway, Pekon Sukarame dan Pekon Watas ," ungkap Ketua MWC-NU Balik Bukit Ustadz Hernadi.

Ia menjelaskan bahwa Madrasah Amil adalah suatu kegiatan belajar tentang Zakat , baik Zakat Maal dan Zakat Fitrah , juga kita menjelaskan siapa itu Amil dan juga tentang tugasnya.

"Nah harapannya setelah pembelajaran ini peserta akan mengerti dan bisa menjalankan tugas sebagai Amil baik itu di masjid maupun di Musholla di lingkungan masing-masing, " tambah Hernadi . 

BACA JUGA:Sambut Ramadhan, Kelurahan Sawah Lama-Sawah Brebes Gelar Do'a dan Dzikir Bersama

Rois Syuriah MWC NU Balik Bukit Kiai Hi. Agus Mualif yang dalam sambutannya mengatakan bahwa nantinya para Amil Zakat akan menerima yang namanya Zakat, Infaq dan Shodaqoh.

"Ini harus jelas, tidak boleh dicampur - campur, mana yang infaq, mana yang Shodaqoh dan mana yang zakat, kalau akadnya nama Zakat harus tersendiri, kalau perlu ada rekening tersendiri," kata dia. 

"Harus punya rekening tersendiri dan penggunaanya harus transparan, kalau yang Zakat itu sendiri jelas tidak boleh di utak atik, tidak boleh untuk membangun, tidak boleh untuk yatim piatu, tidak boleh untuk janda-janda. Karena kita sering melihat ada yatim dan janda sering sekali menjadi sasaran objek zakat (mustahik) di masyarakat , nah status yatim dan janda tidaklah menjamin dirinya sebagai yang berhak menerima zakat. Seorang anak yatim atau janda yang kebutuhan hidupnya telah tercukupi dan terpenuhi tidak berhak menerima zakat," sambungnya.

BACA JUGA:Diterjang Angin Kencang, Atap KUA Pagelaran Utara Ambrol

Kemudian, lanjut dia,  jika anak yatim atau janda tersebut belum terpenuhi atau tidak ada orang yang menanggung hidupnya secara penuh serta tidak memiliki harta, maka ia berhak menerima zakat. Mereka berhak menerima zakat bukan karena statusnya sebagai yatim atau janda melainkan karena ketidakmampuannya memenuhi kebutuhan dasar hidup. 

"Itulah sebabnya ia termasuk kategori fakir atau miskin yang berhak menerima zakat," pungkas Kiai H Agus Mualif yang juga merupakan Wakil Ketua 1 Bidang Pengumpulan di Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS) Kabupaten Lampung Barat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: