TKI Asal Malaysia Laporkan Eva Atas Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berhasil pulang ke Indonesia melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman TKI ke Polda Lampung.
TKI tersebut bernama Refi, salah satu warga Karang Anyar, Kabupaten Lampung Selatan yang menjadi korban melaporkan Eva, warga Kota Agung ke Polda Lampung.
Itu dibuktikan dengan surat tanda laporan STTLP/B/12/1/2023/SPKT/Polda Lampung tertanggal 11 Januari 2023.
BACA JUGA:Dua Jam Bersama Ketum DPP PJS di Batam
Pengacara korban, Fajar Arifin, S.H., mengatakan bahwa di Desember 2022, kliennya tersebut bekerja di luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia.
"Ternyata keberangkatannya ke Malaysia tidak dilengkapi dengan dokumen yang legal. Bisa dibilang korban ini diselundupkan ke luar negeri," ujar Fajar (17/3).
Lanjutnya, orang-orang yang berhasil diselundupkan ke negeri jiran itu ternyata juga tidak dipekerjakan di tempat yang dijanjikan.
BACA JUGA:Ini Pengakuan Korban Penembakan di Bank Arta Kedaton
Sebelum ke Malaysia, lanjut pria berjuluk Pengacara Siaga ini, kliennya dibawa ke penampungan yang ada di wilayah Batam.
"Bagian orang yang berbeda lagi. Eva bertugas mencari orang di Lampung, kemudian dikirim ke Batam, disana sudah ada orang lain lagi," jelas Ketua Harian Serikat Media Siber Provinsi Lampung itu.
Beruntung, dengan berbagai macam akal, kliennya bisa pulang ke Lampung dengan selamat setelah beberapa waktu berada di Malaysia.
BACA JUGA:Rampok Bank di Bandar Lampung, Pelaku Lepaskan 4 Tembakan
Sudah sejauh mana penanganan perkara?
"Saksi-saksi masih diperiksa di Renakta Polda Lampung," karta dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: