ASN dan Khutbah Shalat Jum'at di Lambar Diminta Gunakan Bahasa Lampung

ASN dan Khutbah Shalat Jum'at di Lambar Diminta Gunakan Bahasa Lampung

Pj. Bupati Lambar Nukman--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Lampung Barat diminta untuk menggunakan bahasa Lampung setiap hari Jumat. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, MM., dengan No.400/18/02/2023 tentang penggunaan bahasa Lampung.

Terbitnya surat edaran dimaksud didasari UU NKRI Tahun 1945 pasal 32 negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional, kemudian PP RI No.57/2014 tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra serta peningkatan fungsi bahasa indonesia pasal 6.

BACA JUGA:Gara-gara Wawancara, LPSK Cabut Perlindungan Eliezer

BACA JUGA:PM Rayakan Ultah ke 49 Tahun, Bersama Istri Santuni Anak Yatim

Kemudian hasil himpun adat sai batin paksi pak sekala bekhak tanggal 23 November 2022 yang dilaksanakan di Lamban Dinas Bupati Lampung Barat kemudian berita acara hasil rapat tanggal 10 Februari tahun 2023 di ruang rapat Sekincau tentang penggunaan bahasa Lampung pada saat khotbah Sholat Jumat.

Nukman, saat dikonfirmasi mengungkapkan, selain memiliki adat dan budaya yang memiliki keunikan serta daya tarik tersendiri, Lampung Barat juga memiliki bahasa yang patut untuk diberdayakan dan tetap dipertahankan sebagai salah satu bahasa kebanggaan masyarakat khususnya di Bumi Beguai Jejama Sai Betik tersebut.

"Kemudian bahasa daerah sebagai salah satu kekayaan bangsa memiliki fungsi sebagai alat komunikasi bagi masyarakat selain itu bahasa daerah juga memiliki fungsi sebagai pendukung bahasa nasional yakni bahasa Indonesia atas dasar tersebut fungsi bahasa daerah harus terus dibina dan di kembangkan dalam memperkukuh ketahanan budaya bangsa," ujarnya.

BACA JUGA:Dua Hari Pasca Banjir dan Longsor Sidomulyo, Akses Utama Sudah Terbuka

BACA JUGA:Sulpakar Pastikan Ujian Sekolah di SMAN 3 Kotabumi Tetap Berjalan

Kebijakan tersebut, lanjut dia,  juga sebagai upaya menjaga kelestarian bahasa daerah sebagai peneguh jati diri kedaerahan dan identitas daerah yang kita cintai dalam hal ini Lampung Barat, dan ini bisa dimulai dari keluarga serta lingkungan kita sendiri untuk bagaimaba tetap menjadikan bahasa daerah sebagai bahasa sehari-hari yang kita gunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga, kerabat dan orang terdekat.

"Penggunaan bahasa Lampung dalam kehidupan sehari-hari kata Nukman dalam rangka mengembangkan membina dan melindungi bahasa Lampung sebagai bahasa daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat dan tetap menjadi khasanah kekayaan budaya indonesia," sebutnya.

Ia meminta para Camat dalam edaran tersebut agar mengimbau takmir masjid di wilayah masing-masing untuk menggunakan bahasa Lampung sebagai pengantar pengajian dan khutbah shalat jumat minimal satu bulan satu kali untuk menghindari terjadinya perbedaan arti yang diakibatkan oleh salah pengucapan kata diimbau agar khotibnya adalah orang yang menguasai dan fasih berbahasa Lampung.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: