Jumat Curhat, Polsek Jati Agung Sapa Warga Desa Sumberjaya

Jumat Curhat, Polsek Jati Agung Sapa Warga Desa Sumberjaya

--

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kegiatan Jum'at curhat yang yang aktif dilaksanakan secara maraton oleh Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan menjadi salah satu upaya polri dalam menjalin dan mempererat hubungan silaturahmi dan menampung keluhan masyarakat

Seperti yang dilakukan oleh Kapolsek Jatiagung Iptu Mustholih, SH., didampingi anggota personel Polsek Jati Agung, bhabinkamtibmas dan dihadiri Kepala Desa Sumberjaya Idham dan diikuti warga masyarakat dan aparatur desa menggelar Jumat Curhat Presisi Bersama Polsek Jati Agung, di aula balai Desa Sumberjaya Jum'at (3/3)

Kapolsek Jatiagung Iptu Mustholih  mengatakan dalam Kesempatan tersebut menyampaikan arahan terkait dengan giat Jum’at Curhat merupakan sarana dialog, saran, masukan, Curhatan dari Warga masyarakat terhadap polri terkait dengan keluhan informasi (pelayanan polri, tindak kejahatan dan Gangguan kamtibmas).

BACA JUGA:Dampingi Mendag, Gubernur Arinal Apresiasi Semua Pihak Sukseskan Rakernas

"Karena bukan hanya masyarakat yang membutuhkan polisi namun diluar itu polisi juga lebih membutuhkan masyarakat," ujar Kapolsek berpangkat Iptu.

Adapun pertanyaan atau keluhan masyarakat dalam kegiatan curhat itu yakni terkait hutang piutang, izin keramaian turnamen futsal dan hajatan.

Kemudian usulan mengenai pembentukan perdes mengenai koperasi ada juga keluhan salah satu  warga yang mengeluhkan limbah rumah tangga yang ditimbulkan dari tetangga yang  dialirkan ke pekarangan rumahnya 

BACA JUGA:Polres Pesbar Ungkap Kasus Human Trafficking Bermodus Jasa Layanan Seks

"Mengenai izin keramaian turnamen dan hajatan  menjelaskan bahwa seminggu sebelum pelaksanaan sudah diurus  dengan dibubuhkan  izin desa serta dilampirkan jumlah peserta maupun waktu pelaksanaan serta  yang tidak kalah penting panitia bisa dan  sanggup menjaga selama kegiatan," ungkapnya.

Sementara masalah persoalan hutang piutang tidak bisa dipidanakan karena masuk dalam hukum perdata dan siap untuk Sakit hati karena tidak dibayar.

Maka dari itu dirinya menghimbau agar diadakan kesepakatan terlebih dahulu.

BACA JUGA:Kasat Pol PP Lampung Terima Penghargaan Atas Penilaian Keberhasilan Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas

"Karena  menurut hukum negara ,hutang piutang itu masuk dalam hukum perdata atau tidak bisa dipidana terkecuali ada perjanjian-perjanjian," ucap Kapolsek

Sementara menanggapi keluhan air limbah dan parit itu agar bisa di musyawarahkan bersama  sehingga tidak terjadi hal-hal yang memicu pertikaian 

Dalam kesempatan  itu Kapolsek juga berharap dengan adanya komunikasi melalui Jum'at Curhat ini bisa terjalin hubungan yang baik antara Polri dengan tokoh agama maupun masyarakat serta mampu menyerap aspirasi dan menekan potensi  gangguan kamtibmas di wilayah hukum Jatiagung khususnya desa Sumberjaya," harapnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: