Pasangan Catin di Pesisir Barat Wajib Kantongi Sertifikat Elsimil

Pasangan Catin di Pesisir Barat Wajib Kantongi Sertifikat Elsimil

Ilustrasi Pernikahan--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Calon pengantin (Catin) wajib memiliki sertifikat Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil), sebagai salah satu syarat menikah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Tak terkecuali di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat telah menerapkan sertifikat Elsimil sebagai salah satu syarat menikah untuk pasangan catin.

Kasi Bimas Islam, Irhamsyah, S.Th.I, M.H.I., mendampingi kepala Kantor Kemenag Pesbar Hi. Helmi, S.Ag., S.Pd., M.M., mengatakan, upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat hingga ke daerah itu salah satunya untuk mencegah kasus stunting. 

BACA JUGA:Hingga 2022, Aset Koperasi BBJ Pekon Trimulyo Tembus Angka Rp200 Juta

Karena itu, pasangan catin harus melakukan pemeriksaan kesehatan atau screening dan menjadikan sertifikat Elsimil sebagai persyaratan administrasi dalam pencatatan pernikahan.

“Di Kabupaten Pesbar secara bertahap mulai disosialisasikan, bahkan sudah diterapkan dan tidak ada kendala bagi pasangan catin,” katanya, Rabu (1/3).

Dijelaskannya, mengenai sertifikat Elsimil itu Kemenag Pesbar telah berkoordinasi dengan penyuluh KB dan pendamping Pekon untuk melakukan pendampingan terhadap calon pengantin. 

BACA JUGA:Bulog Pasarkan Beras di Retail Modern dengan Harga Terjangkau

Karena itu, bagi calon pengantin yang hendak membuat Elsimil, jika mengalami kendala agar berkoordinasi atau minta panduan dengan petugas di KUA di Kecamatannya masing-masing.

“Petugas KUA bisa memandu bagi calon pengantin untuk melakukan pengisian data Esimil, jika calon pengantin mengalami kesulitan untuk mengisi data untuk sertifikat Elsimil itu,” jelasnya.

Sementara itu, kata dia, terkait dengan pemeriksaan kesehatan atau screening bagi calon pengantin untuk membuat sertifikat Elsimil itu dapat dilakukan di Puskesmas atau klinik kesehatan. 

BACA JUGA:Pemkab Lambar Gelar Evaluasi Perkembangan Pekon Tingkat Kabupaten

Dirinya berharap dalam penerapan sertifikat Elsimil sebagai salah satu syarat menikah yang telah mulai dilaksanakan itu tidak terkendala di seluruh KUA se-Kabupaten Pesbar.

“Kita kembali mengingatkan calon pengantin agar berkoordinasi dengan KUA jika menemukan kendala dalam pembuatan sertifikat Elsimil, karena ini wajib bagi calon pengantin,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: