12 Perusahaan Telekomunikasi akan Dikenakan PBB
Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sebanyak 12 perusahaan yang mendirikan menara atau tower telekomunikasi di Kabupaten Lambar dikenakan pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2023 sebesar Rp189.351.304 (93 tower).
“Target PBB untuk objek menara telekomunikasi tahun ini sebesar Rp189 juta lebih dan target tersebut dibebankan kepada 12 perusahaan yang mendirikan menara di Lampung Barat,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Minggu (19/2/2023).
BACA JUGA:769 Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lambar Bakal Terima Insentif
Okmal menjelaskan, adapun masing-masing target PPB yang dikenakan kepada perusahaan yaitu PT. Edotco Infrastruktur Indonesia (1 tower) Rp2.043.600, PT. Solusi Tunas Pratama Tbk (9 tower) Rp18.232.411), PT.EPID Menara Assetco (4 tower) Rp8.271.134), PT. Daya Mitra Telekomunikasi (7 tower) Rp14.878.320 , PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk (2 tower) Rp4.079.022).
Kemudian, PT Telkomsel (14 tower) Rp29.248.020, PT. Tower Bersama Group (TBG) (31 tower) Rp63.089.752, PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia (2 tower) Rp4.039.650, Protelindo (14 tower) Rp27.685.400, PT. Persada Sokka Tama (2 tower) ditarget Rp4.305.476, PT. Era Bangun Jaya (3 tower) Rp6.183.090, serta PT. Centratama Menara Indonesia (4 tower) Rp7.204.429.
BACA JUGA:Infrastruktur Jalan Menjadi Prioritas Usulan Masyarakat
“Untuk surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) akan kita sampaikan kepada pihak perusahaan sekitar bulan Maret atau April mendatang, dan kita berharap sebelum jatuh tempo, target PBB untuk menara itu akan lunas 100 persen. Jadi diharapkan adanya kerjasama dari pihak perusahaan untuk melunasi kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tahun 2023,” tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: