Kejari Lambar Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Persetubuhan Terhadap Anak

Kejari Lambar Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Persetubuhan Terhadap Anak

Ilustrasi-freepik.com-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menerima pelimpahan tahap tersangka dan barang bukti dalam perkara persetubuhan terhadap anak, pada Kamis (2/2/2023).

Kasus persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi di Perumnas Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Kecamatan Balikbukit, dengan tersangka RZR (19), JDI (18), EAN (19) dan RH (21) dengan korban sebut saja Bunga (15).

Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat Zenericho, SH., mewakili Kepala Kejari Deddy Sutendy, SH, MH., mengungkapkan, pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan di ruang tindak pidana umum (Pidum) Kejari setempat.

BACA JUGA:Kompresor Tambal Ban Meledak, Satu Korban Meninggal Dunia

BACA JUGA:Dua Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,68% Capai Rp4,26 Triliun

"Perkara tersebut terjadi pada Rabu 9 November 2022 sekira pukul 15.00 s/d 17.00 WIB, dengan bujuk rayu para tersangka melakukan persetubuhan dengan anak, empat orang ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Terus ya, Pasal yang dilanggar oleh tersangka yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI. No.17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU RI No.1/2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"JPU juga menerima dan melakukan penelitian terhadap Benda Sitaan/ Barang Bukti berupa satu buah celana dalam warna ungu, satu buah bra warna putih, satu buah celana training panjang warna hitam, satu buah baju crop bermotif bunga warna putih," ujarnya.

BACA JUGA:Beli Ganja Via Instagram, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

BACA JUGA:Polsek Sumberjaya Amankan Pelaku Pencurian Ratusan Kilogram Pisang Cavendish

Terusnya, berdasarkan berita acara pelaksanaan perintah penahanan/Penahanan Lanjutan (BA-7), terhadap Tersangka ZR (19), JDI (18), EAN (19), dan RH (21) untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Lampung Barat selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 Februari 2023 sampai 21 Februari 2023.

"Dengan adanya perkara tindak Pidana Perlindungan Anak yang dilakukan oleh para tersangka dapat memberikan efek jera serta masyarakat/ orang tua untuk lebih memperhatikan serta senantiasa dapat mengawasi anak-anak secara baik agar peristiwa yang dialami oleh para anak korban tidak terulang kembali," pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: