Polres Lambar Amankan Pria Bawa Sabu di Jembatan Way Laay

Polres Lambar Amankan Pria Bawa Sabu di Jembatan Way Laay

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba, Polres Lampung Barat (Lambar), berhasil mengamankan SI (23) warga Pekon Lemong, Kecamatan Lemong atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Jembatan Way Laay, Kecamatan Karyapenggawa, pad Rabu (18/1).

Kasat Narkoba Iptu Juherdi, S.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik, M.H., mengatakan pada Rabu (18/1) sekira pukul 01.00 WIB pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan lintas barat, Jembatan Way Laay, Kecamatan Karyapenggawa.

"Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya seseorang yang dicurigai membawa narkotika di daerah tersebut. Kemudian Satres Narkoba melakukan penyelidikan terkait Laporan informasi tersebut," kata dia.

BACA JUGA:Tri Dharma

BACA JUGA:Ditanya Soal Kemungkinan Koalisi Dengan Anies Baswedan, Ini Penjelasannya AHY

Dijelaskannya  melalui Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 02 / I / 2023 / Res Narkoba, tanggal 18 Januari 2023 an Laporan Polisi Nomor : LP/A/2/I/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 18 Januari 2023, anggota Satres Narkoba langsung turun kelapangan menuju lokasi yang di informasikan.

"Saat tiba di lokasi, didapati seorang pria yang sedang berada di Jembatan Way Laay, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah kotak rokok merk Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dilapisi tisu dengan berat lebih kurang 0,47 gram," jelasnya.

BACA JUGA:Hadiah Kode Redeem FF Hari Ini Kamis 19 Januari 2023, Ada Skin Gratis Buat Survivor Yang Beruntung

BACA JUGA:Heboh! Wulan Guritno Main di ‘Open BO’

Lanjutnya, saat ini terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI No.35/2009 Tentang Narkotika.

"Dalam undang-undang tersebut setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: