Dituntut 12 Tahun Penjara, Barada E Sempat Menangis

Dituntut 12 Tahun Penjara, Barada E Sempat Menangis

Barada Eliezer sempat terlihat menangis usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum-Youtube/Kompas TV--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, JPU meyakini bahwa Richard Eliezer telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bharada E dinilai telah bersalah telah menghilangkan nyawa Brigadir Yosua, membuat kegaduhan di masyarakat luas.

JPU juga menilai perbuatan Barada E telah membuat luka mendalam bagi keluarga korban, serta menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua.

BACA JUGA:Pokmas SL ‘Salam Ngarit’ Dapat Bantuan 5 Ekor Kambing Boer

Sedangkan hal yang meringankan tuntutan JPU adalah posisi Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator dari LPSK, dan belum pernah dihukum.

Selain itu juga karena Bharada E menyesali perbuatan terhadap pembunuhan kepada Yosua Hutabarat dan membongkar fakta-fakta pembunuhan Brigadir J.

Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan pidana terhadap Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujarnya. 

BACA JUGA:AKSIOMA CUP ke-1 Sukses Digelar, Tiga MTs Raih Juara Umum

JPU menilai Richard Eliezer alias Bharada E, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. 

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama 4 terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. 

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Bharada E sempat tertunduk lesu bahkan menangis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: