Pelaku Pembobol Warung Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku Pembobol Warung Berhasil Ditangkap Polisi

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah warung yang di Pekon kebuayan Kecamatan Karyapenggawa Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) berhasil diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini dahlan, S.H, M.H., mengatakan bahwa pada Senin (16/1/2023) sekira pukul 01.00 WIB telah terjadi pencurian dengan pemberatan di sebuah warung milik Erwin (34), warga Pekon Way Nukak Kecamatan Karyapenggawa.

"Setelah sesaat terjadinya pencurian, Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir tengah, Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/04/I/2023/SPKT/POLSEK PESISIR TENGAH/RES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 17 Januari 2023," kata Zaini Dahlan, Rabu (18/1).

BACA JUGA:Pemkab Lambar Ikuti Webinar Dalam Rangka Mendukung Suksesnya Pemilu 2024

Lanjutnya, Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah yang dipimpin oleh IPDA Harunur Rasyid, S.H, M.H., melakukan penyelidikan terkait Laporan masyarakat tersebut dan kurang dari 24 jam petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang sedang berada di kos-kosan. 

Pelaku curat atau pencurian warung berjumlah tiga orang dan yang berhasil diamankan dua orang serta satu orang penadah barang hasil curian tersebut.

"Adapun ketiga pelaku tersebut adalah YP (25), warga Pekon Tanjung Setia Kecamatan Pesisir Selatan, I (22) warga Pekon Tanjung Way Natang Kecamatan Lemong dan AN, warga Kecamatan Pulau Pisang (DPO)," jelasnya.

BACA JUGA:Ribuan Kader Demokrat Sambut Kedatangan AHY di Lampung

Selain itu, kata dia, juga diamankan pelaku penadah barang hasil curian yakni AJ (21), warga Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah.

Ketiga pelaku melakukan pembobolan warung dan mengambil 120 bungkus rokok dari berbagai merk dan empat tabung gas elpiji ukuran 3 Kg. 

BACA JUGA:Harapan Keluarga Yosua, Eliezer Dapat Keringanan

Kini dua terduga pelaku berhasil diamankan bersama seorang penadah berikut barang bukti yang ada berupa tiga buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dan 10 bungkus rokok dari berbagai merk.

"Para pelaku dan barang bukti kini masih diamankan di Polsek setempat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: