Polres Lambar Amankan Oknum Kepala Sekolah, Diduga Setubuhi Siswinya

Polres Lambar Amankan Oknum Kepala Sekolah, Diduga Setubuhi Siswinya

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sat Reskrim Polres Lampung Barat (Lambar), melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan M (57) oknum kepala sekolah dasar (SD) di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) setelah melakukan persetubuhan anak dibawah umur pada tahun 2017 lalu.

Terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial M (57), merupakan warga Pekon Way Batang Kecamatan Lemong dan saat ini masih aktif sebagai kepala SD negeri di Kecamatan Lemong.

BACA JUGA:Sobekan Irawan

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP M. Ari Satriawan, S.H, M.H., mengatakan bahwa pada hari Senin (16/1) Unit PPA Sat Reskrim Polres Lambar telah berhasil ungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap korban yang saat ini sudah menempuh pendidikan di jenjang sekolah menengah atas (SMA).

“Adapun kejadian persetubuhan tersebut terjadi sekira tahun 2017 lalu, sewaktu korban masih duduk dikelas 6 dimana saat itu terduga pelaku menjadi kepala sekolah di tempat korban bersekolah,” kata dia.

BACA JUGA:Hadiah Kode Redeem FF Hari Ini Selasa 17 Januari 2023, New Skin Free Fire Gratis

Dijelaskannya, terungkapnya kejadian persetubuhan itu berawal pada hari selasa (8/1/2023) jam 11.00 WIB, Paman korban MM (50), mendapatkan surat panggilan untuk menghadap guru Bimbingan Konseling (BK) di salah sekolah menengah di Kecamatan Pesisir Tengah.

“Dalam pemanggilan tersebut Guru BK menjelaskan bahwa keponakannya, harus dikeluarkan dari sekolah, karena poin pelanggarannya sudah maksimal yang disebabkan korban tidak pernah masuk sekolah,” jelasnya.

BACA JUGA:PLN Perkaya Kapasitas dan Kapabilitas UMKM Lewat Rumah BUMN

Kemudian, Paman korban MM menanyakan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ponakannya tersebut yang tidak pernah masuk sekolah. 

Lalu, korban menceritakan kepada pamannya bahwa dirinya mengalami trauma akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya sewaktu masih kelas 6 SD.

BACA JUGA:Tegas! Danramil TBU Imbau Pelajar Jauhi Narkoba dan Tidak Ikutan Geng Motor

“Setelah mendengar cerita dari korban, akhirnya paman korban MM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir utara dengan laporan polisi : LP/115/XI/2022/Polda LPG/Res Lambar/Sek Pesut, pada 10 November 2022 lalu,” terangnya.

Lanjutnya, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. 

BACA JUGA:Sidang Sengketa Lelang Pembukaan Jalan Bambang-Malaya Masih Berlangsung di PTUN

Pada hari senin (16/1) pukul 17.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh IPDA Baskoro Budihardjo, S.H, M.H., mengamankan terduga pelaku M di Pekon Way Batang Kecamatan Lemong.

“Saat ini terduga pelaku M (57) beserta barang bukti berupa pakaian korban diamankan Unit PPA Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: