Seorang Buruh Tani Nekat Curi Motor Demi Beli Sabu

Seorang Buruh Tani Nekat Curi Motor Demi Beli Sabu

Ilustrasi--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Aksi pencurian sepeda motor Pekon Waya Krui, Banyumas, Pringsewu pada akhir Desember lalu terungkap.

Sepeda motor merk Honda Blade BE 7325 RA milik Nunung Rahmawati (39) warga Pekon Siliwangi, Banyumas, Pringsewu itu dicuri saat sedang diparkir pemiliknya di areal persawahan.

Pelakunya yakni AN (52), seorang buruh tani yang diamankan aparat Kepolisian Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu pada Sabtu (14/1/2023)

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, mengatakan, dari pengakuan AN, sepeda motor yang dicuri akan dijual untuk membeli sabu-sabu.

BACA JUGA:BSU 2023 Siap Cair Bulan Januari, Buruan Cek Link Resminya

"Terduga pelaku kita amankan saat dalam perjalanan pulang dari membeli narkotika jenis sabu dari daerah Lampung Tengah. Selain barang bukti sepeda motor hasil kejahatan,” bebernya

Dari tangan pelaku Polisi turut mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dan 5 buah plastik klip tidak berisi barang.

AN akhirnya berhasil diamankan polisi saat sedang melintas di jalan umum Pekon Waya Krui pada pukul 02.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut menurutnya merupakan hasil kerja keras anggotanya selama lebih dari 1 bulan melakukan penyelidikan kasus. 

BACA JUGA:Asyik! Pemerintah Siapkan Banyak Fasilitas untuk UMKM Berkembang di 2023

Pada polisi An mengatakan motif pelaku nekat melakukan pencurian lantaran terpepet kebutuhan untuk membeli narkotika.

Dikatakan iptu Poltak Pakpahan, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan juga pasal 112 Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: