Reskrim Polsek Sumberjaya Amankan Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Reskrim Polsek Sumberjaya Amankan Pelaku Penggelapan Mobil Rental

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit reskrim Polsek Sumberjaya, Polres Lampung Barat berhasil mengamankan EK, warga Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau pada Rabu (11/1) pukul 19.00 WIB terkait kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo 378 KUHPidana.

Penangkapan terhadap EK Laporan Polisi No.LP/B-02/I/2023/POLDA LPG/Res Lambar/Sek Sumberjaya Tanggal 03 Januari 2023 dengan pelapor Jali bin Karmani, warga Pekon Sinarjaya, Kecamatan Airhitam. 

Kapolsek Sumberjaya, Kompol Ery Hafri, S.H, M.H.,Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H., melalui Panit I Ipda Mahmudi, S.H., menyampaikan November 2022, terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara pelaku meminjam atau menyewa atau merental kendaraan roda empat (R4) milik korban jenis Avanza, warna abu metalik No.Pol BE 1778 MC.

Mobil tersebut dipinjam oleh pelaku selama empat puluh lima hari tanpa dibayar dan tidak dikembalikan Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp140 juta. 

BACA JUGA:Pemdes Karangsari Tetapkan 39 KPM BLT-DD Tahun 2023

Lanjut Mahmudi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sumberjaya yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Ipda Mahmudi, S.H., bersama dengan anggota Minggu (8/1) mendapatkan informasi akan keberadaan kendaraan milik korban jenis Avanza tersebut di Desa Sukajaya, Kecamatan Warkuk Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kemudian team bergerak mengamankan kendaraan tersebut ditemukan di rumah Pitianto warga Desa Sukajaya, kecamatan, Warkuk, Kabupaten OKU Selatan dengan kondisi kendaraan tersebut dalam keadaan tergadai dari Pelaku yang bernama EK sebesar Rp25 juta

Polisi lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga pada Rabu (11/1) diperoleh informasi bahwa pelaku berada di Pekon Wates Kecamatan Balikbukit, kemudian dilakukan penangkapan dan pemeriksaan. 

Dari hasil pemeriksaan Pelaku mengakui bahwa benar telah meminjam/merental kendaraan roda empat jenis Avanza milik Korban selama 45 hari dan digadaikan di desa Sukajaya kec. Warkuk Kab.Oku selatan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sumberjaya guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: