Soal Pembentukan Sekretariat PPK, KPU Pesbar Tunggu Tindak Lanjut Pemkab

Soal Pembentukan Sekretariat PPK, KPU Pesbar Tunggu Tindak Lanjut Pemkab

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah berkoordinasi serta mengusulkan ke Pemkab setempat terkait dengan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diperbantukan di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, S.H.I, M.A., mengatakan, rencana pembentukan sekretariat PPK itu telah dibahas, bahkan sudah dikoordinasikan ke Pemkab setempat, sekaligus mengusulkan permintaan kebutuhan ASN untuk diperbantukan di sekretariat PPK. Karena, kebutuhan di sekretariat itu berjumlah tiga orang ASN di setiap Kecamatan.

“Selain mengusulkan permintaan ASN itu, kita juga telah mengajukan untuk fasilitasi kesekretariatan di setiap Kecamatan. Karena seperti pada Pemilu sebelumnya  kesekretariatan PPK biasanya ditempatkan di kantor Kecamatan,” kata Marlini, Selasa (10/1).

Dijelaskannya, dalam koordinasi maupun penyampaian usulan untuk kebutuhan ASN yang diperbantukan di sekretariat PPK itu tentu sesuai dengan aturan yang berlaku salah satunya menindaklanjuti surat Ketua KPU Nomor : 1164/PP.04-SD/04/2022 tanggal 18 November 2022 perihal dukungan fasilitasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembentukan badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu tahun 2024.

BACA JUGA:Tebaliokh akan Wakili Batubrak Ikuti Evaluasi Perkembangan Pekon

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah mengeluarkan surat kepada Gubernur, dan Bupati/Walikota tertanggal 30 Desember 2022, nomor  : 900.1.9/9095/SJ perihal dukungan dan fasilitasi Pemerintah Daerah dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Diketahui dalam surat tersebut meminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar memberikan dukungan fasilitasi penyediaan sarana prasarana untuk sekretariat PPK dan PPS untuk mendukung tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kemudian, dalam surat itu juga menjelaskan penugasan personil pada Pemerintah Daerah sebagai Sekretariat PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ditambahkannya, termasuk dukungan dan fasilitasi lainnya. Karena itu, hingga kini KPU Pesbar juga masih menunggu dari Pemkab setempat mengenai tindak lanjut personil ASN yang akan diperbantukan untuk di Sekretariat PPK di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pesbar ini. 

BACA JUGA:Ali Mukhtar: Ponpes Butuh Terobosan Pengembangan Ekonomi

Sehingga, setelah nanti dari KPU Pesbar menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Pesbar terkait dengan ASN untuk di Sekretariat PPK di masing-masing Kecamatan itu maka nanti KPU Pesbar akan menetapkan.

“Setelah penetapan nanti, selanjutnya KPU Pesbar akan melaksanakan pelantikan terhadap sekretariat PPK yang telah dibentuk tersebut,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Pesbar, Donny Zulkarnaen, S.Pd.I., mengatakan, dalam pembentukan sekretariat PPK untuk Pemilu 2024 di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pesbar itu telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. 

Setiap Kecamatan dibutuhkan tiga orang ASN yang diperbantukan untuk bertugas di sekretariat PPK selama tahapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024 selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: