4 Pekon di Airhitam Terima Dana Alokasi Kinerja, Sumberalam Hattrick

4 Pekon di Airhitam Terima Dana Alokasi Kinerja, Sumberalam Hattrick

Ilustrasi-freepik.com-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pekon Sumberalam, Kecamatan Airhitam, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Tiga tahun berturut-turut (Hattrick) memperoleh dana Alokasi Kinerja dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pemerintah yang nilainya cukup fantastis setiap perolehan yakni Rp260 juta.

Dimana untuk TA 2023 ini di Airhitam terdapat Empat pekon yang menerima dana Alokasi Kinerja tersebut, Sumberalam, Gunungterang yang tahun ini sudah tahun kedua, kemudian Pekon Sinarjaya dan Sukajadi. 

Saat dikonfirmasi Peratin Sumberalam Husain menyampaikan rasa syukur atas perolehan tersebut. 

Karena diterimanya Alokasi Kinerja tersebut sebagai apresiasi pemerintah pusat keberhasilan pekon dalam pengelolaan sistem administrasi pekon, dengan  pola pengambilan dan penerapan dan pelaksanaan keuangan dan program pekon yang cepat dan akuntabel  

BACA JUGA:Bawaslu Pesbar Segera Bentuk PKD Pemilu 2024

Seperti dicontohkan dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPj), Ikhtisar, Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan wujud nyata kegiatan yang tepat waktu.

“Berkat  dana bantuan Alokasi Kerja tersebut tahun ini Pagu Dana Desa (DD) Pekon Sumberalam mencapai Rp974.693.000,” kata Husain. 

Terpisah, disampaikan Koordinator Kabupaten (Korkab) Lambar Taswin Farizullah, menyampaikan harapan agar dana alokasi kerja tetap dapat dipertahankan dan semakin banyak pekon penerima, dalam pengelolaan DD supaya tepat sasaran atau ada wujud nyatanya, serta digunakan sesuai dengan yang dianjurkan pemerintah.

Seperti halnya dalam beberapa tahun ini, termasuk 2023, DD dimanfaatkan lebih pada pemulihan ekonomi, seperti program Ketahanan Pangan, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), Penanganan Stunting serta pelaksanaan lebih transparan dan akuntabel 

BACA JUGA:Pembelian BBM Subsidi Dengan Jerigen, Diskopdag Pesbar Keluarkan 27 Rekomendasi

Berikut Indikator alokasi kinerja dari dana desa tahun 2023. Diantaranya  adalah Ketepatan penetapan APBDesa TA 2022, Keberadaan RPJMDesa, Keberadaan RKPDesa TA 2022, Keberadaan RAK ta 2022, Prosentase besaran BLT terhadap Dana Desa tahun 2021.

Persentase besaran dana Covid-19 terhadap Dana Desa Tahun 2021, persentase besaran dana stunting terhadap Dana Desa tahun 2021, persentase besaran belanja ketahanan pangan terhadap Dana Desa tahun 2021.

Persentase kontribusi BUMDes terhadap Pendapatan Asli Desa TA 2021, persentase besaran belanja untuk penanganan kesehatan masyarakat, dan persentase jumlah pelibatan warga setempat pada program PKTD.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: