2 Warga Gunung Pelindung Diamankan Polsek Jabung Gegara Curi Motor

2 Warga Gunung Pelindung Diamankan Polsek Jabung Gegara Curi Motor

Ilustrasi Curanmor--

LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Jabung Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Masing-masing, SH (17) dan KA (17) warga Kecamatan Gunung Pelindung Lamtim.

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Jabung Iptu Rusdi menjelaskan, SH dan KA disangka terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 milik Ischul Fatharusdi (20) warga Desa Pematang Tahalo Kecamatan Jabung.

Aksi pencurian itu dilakukan SH dan KA, pukul 05.00 WIB, Kamis 5 Januari 2023.

BACA JUGA:Diduga Setubuhi Anak Tiri Hingga Berulang Kali, Seorang Pria Asal Negara Batin Dibekuk Polisi

Modusnya, ke 2 tersangka membawa kabur sepeda motor korban saat diparkir di halaman Masjid Agung Desa Gunung Mekar Kecamatan Jabung. 

Saat itu, korban sedang melaksanakan sholat subuh di masjid tersebut. Namun, ketika akan pulang, ternyata sepeda motornya telah hilang. 

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jabung.

Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Jabung langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, Polsek Jabung berhasil mengamankan ke 2 tersangka, di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung, pukul.20.00 WIB, Sabtu 7 Januari 2023.

BACA JUGA:Warga Srimenanti Gelar Selapan Sekaligus Hajatan Penggunaan Masjid Al Ikhlas

Berikut ke 2 tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban.

Atas perbuatannya, ke 2 tersangka dijerat dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

"Ke 2 tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Jabung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Rusdi. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: