Residivis Curat Kembali Masuk Bui Lantaran Jual Sabu
Anggota Satnarkoba polres Pringsewu mengamankan SB residivis kasus curat lantaran diduga menjual narkoba--
PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Meski sempat membantah menjual sabu, SB (37) yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali diamankan petugas Satres Narkoba Polres Pringsewu.
Warga Pardasuka Kabupaten Pringsewu itu Diamankan Polisi di rumahnya Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ia tidak bisa mengelak saat Satres Narkoba Polres Pringsewu menemukan barang bukti dari rumah tersangka berupa 19 paket sabu siap edar dengan berat 6,66 gram, 1 buah timbangan digital dan alat hisap sabu.
"Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di atas lemari di ruang dapur rumahnya," jelas Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
BACA JUGA:Imaji Perusuh
SB sendiri mengedarkan sabu di kawasan tempat tinggalnya dan barang haram tersebut ia dapatkan dari tersangka lain yang hingga kini masih buron.
Awalnya ketika didatangi petugas, pelaku mengaku tidak terlibat dalam bisnis barang haram tersebut.
Namun setelah anggota Satres Narkoba Polres Pringsewu berhasil menemukan puluhan paket sabu di rumahnya, akhirnya SB tak dapat berkutik.
"Ya awalnya tersangka tidak mengakui namun akhirnya tidak bisa mengelak lagi setelah polisi berhasil menemukan lokasi tempat tersangka menyimpan sabu," ujar Iptu Raymond
BACA JUGA:Diduga Karena Masalah Asmara, Nurdin Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
SB kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: