Kejari Lambar Berhasil Selamatkan dan Pulihkan Kerugian Negara Sebesar Rp836 Juta Lebih

Kejari Lambar Berhasil Selamatkan dan Pulihkan Kerugian Negara Sebesar Rp836 Juta Lebih

Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho, SH.--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat dalam kurun waktu satu tahun terakhir, telah berhasil melakukan pemulihan dan penyelamatan Kerugian Negara dengan total Rp836.613.085,- dari perkara tindak pidana khusus (Pidsus) maupun dari penanganan perdata dan tata usaha Negara (DATUN).

Kasi Intelijen Zenericho, SH., mendampingi Kepala Kejari Lambar Deddy Sutendy, SH, MH., mengungkapkan, dalam penanganan tindak pidana khusus, jumlah penuntutan sebanyak tiga perkara dan terselesaikan satu perkara. 

Dari perkara-perkara yang ditangani tersebut, pihaknya berhasil melakukan penyelamatan keuangan Negara sebesar Rp339.044.115,- sebagai uang pengganti dari terdakwa Aria Lukita Budiwan dalam perkara korupsi pembangunan jembatan Way Batu, kemudian Rp60.000.000,- dari terdakwa Sahperi dalam perkara penyalahgunaan dana desa Pekon Pajaragung Kecamatan Belalau.

”Sehingga dalam penanganan dua perkara tersebut, kami berhasil melakukan penyelamatan kerugian Negara sebesar Rp399.044.115,” ungkap Zenericho, Rabu (28/12/2022).

BACA JUGA:Kabupaten Tanggamus Baru Punya 4 Mobil Damkar

Selanjutnya, pada penanganan perkara DATUN kerugian Negara yang berhasil dipulihkan yakni sebesar Rp437.568.970,44,- dari jumlah penanganan perkara khususnya terkait dengan pertimbangan hukum dan penegakan hukum yang terdiri dari non litigasi sebanyak 58 SKK, pertimbangan hukum.

Sementara itu, dalam penanganan tindak pidana umum dan perkara yang menarik perhatian/anak/perempuan/penyandang disabilitas sebanyak 132 perkara dalam penuntutan dan 126 perkara eksekusi.

Kemudian untuk perkara khusus sebanyak 12 perkata dalam penuntutan yang yang terdiri dari satu perkara yang menarik perhatian, Sembilan perkara anak, dua perkara perempuan, dari jumlah tersebut sebanyak 10 perkara telah eksekusi.

Lebih lanjut dikatakan Zenericho, tidak semua perkara berujung di meja hijau, dalam satu tahun terakhir pihaknya telah berhasil menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif, yang pertama perkara yang melanggar pasal 372 KUHP.

BACA JUGA:Tragis ! Rumah Terbakar di Lumbokseminung, Pemilik Meninggal Dunia Dalam Kobaran Api

Selanjutnya perkara pasal 351 ayat (1) KUDP atau pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, perkara yang melanggar pasal 359 KUHP dan terakhir perkara yang melanggar pasal 480 ke-1 KUHP.

”Alasannya antara lain yakni karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, sangkaan pasal tindak pidananya diancam dengan penjara tidak lebih dari lima tahun, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, nilai barang bukti atau nilai kerugian yang timbul akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,- kemudian tidak kalah penting masyarakat merespon positif dan telah mendapatkan persetujuan pimpinan,” pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: