Belum Ada Pengajuan Pemekaran, Tanggamus Tetap 20 Miliki Kecamatan

Belum Ada Pengajuan Pemekaran, Tanggamus Tetap 20 Miliki Kecamatan

Ilustrasi pemekaran wilayah--

TANGGAMUS, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Hingga akhir 2022 ini belum ada satupun masyarakat di berbagai Kecamatan yang mengajukan pemekaran kecamatan. 

Karenanya Kabupaten Tanggamus sampai saat ini tetap masih memiliki 20 Kecamatan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah sekretariat Pemkab Tanggamus Syarif Zulkarnaen ketika dikonfirmasi pada Rabu 28 Desember 2022 mengatakan, tidak ada pengajuan pemekaran kecamatan. 

"Kalau yang berencana mengajukan pemekaran kecamatan tidak ada nih bang," kata Syarif Zulkarnaen.

BACA JUGA:Ada Grand Design Asing Untuk Adu Domba, Dibalik Pelarangan Ibadah Natal Oleh Kelompok Intoleran

Sementara sesuai aturan, persyaratan pembentukan Kecamatan minimal memiliki 7 Pekon (desa).

Di Kabupaten Tanggamus, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun semua kecamatannya memiliki lebih dari 7 Pekon. 

Bahkan ada Kecamatan yang memiliki lebih dari 15 Pekon. Seperti Kecamatan Pulau Panggung memiliki 21 Pekon. Selanjutnya kecamatan kota agung miliki 13 Pekon dan 3 Kelurahan.

Terpisah Camat Pulau Panggung Mansyurin ketika dikonfirmasi membenarkan kalau kecamatan setempat miliki 21 Pekon (desa).*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: