KPU Pesisir Barat Tunggu Keputusan Pusat

KPU Pesisir Barat Tunggu Keputusan Pusat

Pemilu 2024--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini masih menunggu keputusan KPU Republik Indonesia (RI), mengenai usulan rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Pesbar pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Pesbar, Marlini, mengatakan, sebelumnya KPU Pesbar telah menyampaikan usulan tiga rancangan dapil untuk Pemilu di Kabupaten setempat ke KPU RI, termasuk hasil dari uji publik tentang rancangan penataan dapil, baik uji publik bersama stakeholder terkait, maupun bersama partai politik (parpol) dan pihak terkait lainnya.

“Seperti diketahui bersama bahwa KPU Pesbar sudah menyampaikan tiga rancangan penataan dapil Kabupaten Pesbar untuk Pemilu 2024 kepada masyarakat luas,” katanya, Selasa (27/12).

Ditambahkannya, untuk rancangan pertama terdiri dari empat dapil yakni dapil I dengan jumlah alokasi enam kursi meliputi Kecamatan Pesisir Tengah jumlah penduduk sebanyak 29.348 jiwa, Way Krui 9.151 jiwa, dan Krui Selatan 11.012 jiwa. 

BACA JUGA:Pupuk Bersubsidi di Lambar Terserap 96,93 Persen

Kemudian, dapil II dengan alokasi tujuh kursi meliputi Kecamatan Pesisir Selatan dengan jumlah penduduk 27.633 jiwa dan Kecamatan Ngambur 22.497 jiwa. 

Selanjutnya, dapil III dengan alokasi enam kursi meliputi Kecamatan Ngaras dengan jumlah penduduk 9.976 jiwa dan Kecamatan Bangkunat 27.678 jiwa.

“Serta dapil IV dengan alokasi enam kursi meliputi Kecamatan Lemong dengan jumlah penduduk 12.909 jiwa, Pesisir Utara 8.613 jiwa, Karyapenggawa 15.863 jiwa dan Pulau Pisang sebanyak 1.659 jiwa,” kata Marlini.

Masih kata Marlini, untuk rancangan kedua juga terdiri dari empat dapil yakni dapil I dengan alokasi enam kursi meliputi Kecamatan Pesisir Tengah, Way Krui, dan Krui Selatan. 

BACA JUGA:Besok Hasil Seleksi PPPK Nakes Tanggamus Diumumkan

Kemudian, Dapil II dengan alokasi 6 kursi meliputi Kecamatan Lemong, Pesisir Utara, Karyapenggawa, dan Pulau Pisang. Lalu, Dapil III dengan alokasi tujuh kursi meliputi Kecamatan Pesisir Selatan dan Ngambur.

“Sedangkan dapil IV dengan alokasi enam kursi meliputi Kecamatan Ngaras dan Bangkunat,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, untuk rancangan ketiga terdiri dari lima Dapil yakni Dapil I dengan alokasi enam kursi meliputi Kecamatan Pesisir Tengah, Way Krui dan Krui Selatan. Lalu, Dapil II dengan alokasi empat kursi meliputi Kecamatan Pesisir Selatan. 

Selanjutnya, Dapil III dengan alokasi lima kursi meliputi Kecamatan Ngambur, serta dapil IV dengan alokasi empat kursi meliputi Kecamatan Bangkunat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: