162.371 Warga Pesbar Sudah Masuk Peserta JKN-KIS

162.371 Warga Pesbar Sudah Masuk Peserta JKN-KIS

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Sosial (Dinsos) hingga Desember 2022, mencatat setidaknya 162.371 jiwa atau 97,03 persen warga di Kabupaten setempat telah terlindungi layanan kesehatan dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, dr. Edwin Maas, mendampingi Kepala Dinsos Pesbar, Agus Triyadi, S.Ip, M.M., mengatakan capaian kepesertaan JKN-KIS itu terus meningkat setiap tahun. 

Seperti di tahun 2021 lalu tercatat 128.582 jiwa atau 78,19 persen warga yang masuk dalam kepesertaan JKN-KIS dari jumlah penduduk yang mencapai 164.453 jiwa berdasarkan data administrasi kependudukan tahun 2021.

“Sedangkan, di tahun 2022 ini capaiannya meningkat menjadi 97,03 persen atau 162.371 jiwa, dari total jumlah penduduk di Kabupaten Pesbar  yang berjumlah 167.339 jiwa,” kata Edwin, Senin (26/12).

BACA JUGA:Siaga Nataru, PLN Pastikan Tak Ada Pemadaman Terjadwal di Lambar-Pesbar

Dijelaskannya, dari data jumlah total kepesertaan JKN-KIS tahun 2022 itu rinciannya antara lain peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berjumlah 106.850 jiwa. 

Kemudian, PBI APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi Lampung 5.242 jiwa, serta PBI APBD Kabupaten Pesbar 16.369 jiwa.

“Selain itu, peserta JKN-KIS dari segmen Mandiri berjumlah 16.907 jiwa, peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) 16.225 jiwa, dan peserta dari segmen Bukan Pekerja (BP) berjumlah 778 jiwa,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, jika melihat dari data kepesertaan JKN-KIS hingga Desember 2022, maka jumlah penduduk di Kabupaten Pesbar yang belum memiliki kartu atau belum tercatat sebagai kepesertaan JKN-KIS itu berjumlah 4.968 jiwa atau 2,97 persen warga dari total jumlah penduduk  di Negeri Para Saibatin dan Para Ulama itu.

“Untuk itu, Dinsos Pesbar tetap akan berupaya agar warga yang belum mendaftar sebagai kepesertaan JKN-KIS itu bisa segera mendaftar. Mengingat, kepesertaan JKN-KIS ini sangat penting bagi masyarakat, terutama dalam mendapat jaminan kesehatan,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: