Pendaftaran PPS Diperpanjang Hingga Sabtu, Sementara 1.556 Orang Mendaftar

Pendaftaran PPS Diperpanjang Hingga Sabtu, Sementara 1.556 Orang Mendaftar

Pemilu 2024--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pendaftaran Panitia Pemilihan Sementara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Lampung Barat diperpanjang hingga Sabtu (30/12/2022) mendatang dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya hingga Selasa (27/12/2022).

Komisioner KPUD Lambar Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat Indah Dian Sari, S.H.I, M.H.I., mengungkapkan, ada perubahan jadwal tahapan yang sudah ditetapkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru.

"Perpanjangan tahapan pendaftaran tersebut sudah kami umumkan baik melalui media sosial maupun melalui papan pengumuman," ungkap Indah Dian Sari, Senin (26/12/2022).

Dengan adanya perpanjangan empat hari dari jadwal sebelumnya tersebut, kata dia, maka ini akan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berminat bergabung sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Pekon dan kelurahan untuk mendaftar.

BACA JUGA:Camat Sri Handayani Lepas Kontingen STQ Kecamatan Batuketulis

"Sampai dengan pukul 15.00 WIB hari ini, jumlah pendaftar PPS di Lambar telah mencapai 1.556 orang, mereka telah memiliki akun di SIAKBA, namun untuk rinciannya belum bisa kami sampaikan karena tim kami sedang fokus melakukan pengecekan berkas pelamar, dari jumlah pendaftar tersebut masih sangat memungkinkan untuk bertambah terlebih dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran," kata Indah.

Untuk diketahui, KPU Lampung Barat membuka pendaftaran PPS melalui online atau melalui website siakba.kpu.co.id. Untuk menjadi anggota PPS pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan seperti harus WNI, usia minimal 17 tahun, setia kepada pancasila sebagai dasar negara, UU dan turunannya, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, berdomisili di wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas narkoba, pendidikan minimal SMA sederajat, dan tidak pernah terlibat tindak pidana.

Sedangkan untuk dokumen yang harus dilampirkan diantaranya surat pendaftaran sebagai calon PPS, fotocopy KTP, fotocopy ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan setia kepada NKRI, tidak menjadi anggota partai politik, sehat jasmani rohani dan surat bebas narkoba.

BACA JUGA:RSUD Kotaagung Upayakan Tambah Dokter Spesialis

Kemudian surat keterangan belum pernah terlibat pidana, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian oleh KPU Kabupaten Kota atau dewan kehormatan penyelenggara pemilu, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu dan tidak ada ikatan perkawinan dengan peserta pemilu.

Tidak memiliki penyakit penyerta, mempunyai kecakapan dan kemampuan dalam membaca menulis dan berhitung, mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi, surat keterangan dari partai politik yang menyatakan bahwa tidak lagi menjadi anggota partai politik.

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya ada pemeriksaan darah kadar gula darah dan kolesterol, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna 4x6 dan semuanya harus disampaikan ke KPU Lampung Barat paling lambat 27 Desember 2022.

Dan yang harus ditekankan adalah semua peserta yang mendaftar mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi anggota PPS, tinggal bagaimana peserta agar terus belajar dan memberikan kemampuan yang terbaik pada tahapan tes yang akan dilakukan agar bisa lulus sebagai anggota PPS.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: