Cabjari Krui Tangani Satu Perkara Korupsi dan 53 Pidum di 2022
Ilustrasi-freepik.com-
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui mencatat ada satu perkara korupsi yang masuk penyidikan sepanjang tahun 2022. Jumlah kerugian negara dalam penyidikan kasus korupsi di wilayah Pesbar itu lebih dari Rp1 miliar.
Kacabjari Lampung Barat di Krui, Christian, S.H, M.H., mengatakan, sepanjang tahun 2022 tercatat ada satu perkara tindak pidana korupsi (tipikor), yakni dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPek) pada Pekon Pagardalam, Kecamatan Pesisir Selatan tahun 2020 dan 2021, yang dilakukan oleh AJ mantan Peratin Pagar Dalam, dengan total kerugian negara mencapai Rp1.011.588.402,- dan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka itu pada 8 Desember 2022 lalu.
“Saat ini satu perkara korupsi itu masih dalam proses pemeriksaan penyidik Cabjari Krui,” kata Christian.
Sedangkan, kata dia, untuk perkara lain di sepanjang 2022 ini, Cabjari Krui juga mencatat sebanyak 53 perkara yang merupakan tindak pidana umum (Pidum) baik pencurian, perlindungan anak, perjudian, penganiayaan dan perkara pidum lainnya.
BACA JUGA:Inspektorat Pesbar Lacak Alamat Rekanan Proyek Bermasalah
Namun, dari 53 perkara pidum tersebut masih didominasi kasus pencurian. Artinya, tindak pidana pencurian yang terjadi di Kabupaten Pesbar ini masih cukup marak.
“Sehingga, kedepan tentu diharapkan dapat menjadi perhatian bersama. Sehingga kasus tindak pidana pencurian yang terjadi dapat diminimalisir, bahkan tidak terjadi,” ujarnya.
Begitu juga, kata dia, terkait dengan perkara korupsi seperti yang melibatkan mantan Peratin itu, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh Peratin lainnya yang ada di Kabupaten Pesbar ini.
Sehingga, kedepan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa yang merupakan anggaran Negara itu bisa lebih tepat sasaran, sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) maupun peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Remisi Khusus Natal di Rutan Krui Nihil
Jangan sampai melakukan penyimpangan terhadap anggaran Negara tersebut.
“Dengan penggunaan anggaran negara seperti anggaran dana desa disetiap Pekon itu dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan, mudah-mudahan tindak pidana korupsi seperti terutama di seluruh Pekon itu bisa dicegah dengan maksimal,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: