DPRD Lamtim Setujui 3 Raperda Menjadi Perda

DPRD Lamtim Setujui 3 Raperda Menjadi Perda

--

LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat paripurna tentang persetujuan atas 3 rancangan peraturan daerah (Raperda), Jumat 23 Desember 2022.

Ke 3 Raperda yang disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut, masing-masing, Raperda tentang Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya, dan Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Rapat paripurna yang dimulai pukul 14.20 WIB tersebut dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif didampingi Wakil Ketua Nawawi Iskandar. 

Hadir juga dalam rapat paripurna itu, Wakil Bupati Azwar Hadi, Sekretaris Kabupaten M.Jusuf dan jajaran Forkopimda serta para kepala organisasi perangkat daerah.

BACA JUGA:Dawam Rahardjo Siapkan Strategi Percepatan Transformasi Digital di Lamtim

Agus selaku juru bicara Panitia Khusus (Pansus) 1 menjelaskan, Raperda tentang Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya, dan Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro telah dibahas bersama organisasi perangkat daerah terkait. 

Selain itu, ke 2 Raperda tersebut juga telah dikonsultasikan dengan Kementerian terkait. 

Senada disampaikan Deni Supriyadi selaku juru bicara Pansus 2. Menurutnya, Raperda tentang Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedun juga telah dibahas bersama organisasi perangkat daerah serta dikonsultasikan dengan Kementerian terkait.

Hasil pembahasan Pansus 1 dan 2 tersebut mendapat persetujuan dewan untuk disahkan menjadi Perda.

BACA JUGA:BLT Dampak Inflasi Pemprov Untuk 12 KPM di Pesisir Barat Terancam Hangus

Usai penandatangan berita acara persetujuan ke 3 Raperda tersebut, Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi menyatakan, Raperda tentang Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Itu juga dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti dari Izin mendirikan Bangunan (IMB). 

“Perda yang mengatur Bangunan Gedung merupakan instrumen penting untuk mengendalikan Bangunan Gedung di daerah Kabupaten Lampung Timur,” jelas Azwar Hadi.

Selanjutnya, Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya dan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dibentuk berdasarkan kewenangan yang dimiliki daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: