Cabuli Balita, Pria Ini Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Cabuli Balita, Pria Ini Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan   mengamankan SK (41), warga Buay  Bahuga karena diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang balita berinisial H (3,1) Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Herwin Afrianto menerangkan, aksi bejat pelaku terjadi pada Jumat tanggal 25 November tahun 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, TA (ibu korban) mendapat cerita dari anak korban H (3,5) sambil memeluk dan menangis karena bagian intim korban merasa sakit.

Korban mengaku dipegang bagian intimnya oleh pelaku SK saat membeli makanan ringan toko milik pelaku yang berada tepat berhadapan dengan rumah korban. 

Mendengar hal tersebut, TA langsung mendatangi pelaku, setelah itu membawa korban ke Bidan untuk mengecek kemaluan korban, kemudian melakukan Visum di rumah sakit Islam At-Taqwa gumawang OKU Timur Sumsel. 

BACA JUGA:Ops Lilin Krakatau 2022, Polresta Bandarlampung Dirikan 8 Pos Pam Nataru

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya, kemudian TA selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Buay Bahuga untuk ditindak lanjuti. 

"Atas laporan itu, kami.kemudian mencari pelaku, dan akhirnya  pada hari Selasa tanggal 20 Desember Tahun 2022 sekitar pukul 23.00 WIB Team Tekab PRESISI Polsek Buay Bahuga mengetahui bahwa pelaku sedang bersama seorang laki-laki dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) di jalan umum Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan. 

Selanjutnya petugas menghentikan kendaraan tersebut dan langsung mengamankan pelaku di Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan tanpa disertai perlawanan. 

"Sekarang  SK sudah kami amankan di  Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Buay Bahuga IPTU Herwin afrianto. 

BACA JUGA:BLT Dampak Inflasi Pemprov Untuk 12 KPM di Pesisir Barat Terancam Hangus

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan  pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: