Sudah 397 Pelamar Daftar Calon PPS di Pesbar

Sudah 397 Pelamar Daftar Calon PPS di Pesbar

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sejak pembukaan seleksi pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Minggu (18/12) lalu, hingga kini tercatat sudah 397 pelamar yang telah mendaftar secara online melalui aplikasi Siakba, dan yang datang langsung ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar. 

Anggota KPU Pesbar, Zairi Opani, S.E., mengatakan, pendaftaran calon anggota PPS itu dilakukan secara online dan juga ada pelamar yang datang langsung ke kantor KPU setempat sekaligus menyerahkan berkas dokumen pendaftarannya. Hingga kini jumlah pendaftar yang masuk itu telah mencapai 397 orang berasal dari 11 Kecamatan.

“Dari jumlah pendaftar itu tentunya nanti, semua berkas yang masuk akan dilakukan penelitian, untuk mengetahui berkas yang lengkap, maupun yang tidak lengkap,” katanya, Selasa (20/12).

Mengingat, kata dia, dari 397 pelamar yang telah mendaftar itu juga masih ada beberapa pelamar yang masih melakukan pengecekan berkas, maupun lainnya. 

BACA JUGA:Banyak Wali Murid dan Siswa Belum Setuju, Aleg Minta Merger Sekolah Dikaji Ulang

Karena untuk pendaftaran yang dilakukan secara online melalui aplikasi Siakba tersebut, walaupun pelamar sudah login dalam pendaftaran, namun belum melengkapi berkas pada menu aplikasi yang tertera itu, maka sudah masuk dalam data sebagai pendaftar.

“Sehingga, saat ini masih banyak pelamar yang melengkapi berkas-berkasnya untuk diinput ke dalam menu aplikasi Siakba tersebut,” jelasnya.

Masih kata Zairi, tidak menutup kemungkinan jumlah pendaftar yang masuk hingga hari terakhir pembukaan seleksi pendaftaran calon anggota PPS pada 27 Desember 2022 nanti akan kembali bertambah. 

Mengingat untuk kebutuhan anggota PPS pada Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar ini sebanyak 354 orang, dimana dalam satu pekon dibutuhkan tiga orang anggota PPS.

“Sedangkan, untuk di Kabupaten Pesbar ini terdapat 116 Pekon dan dua Kelurahan. Untuk itu, kita berharap kepada masyarakat yang ingin menjadi anggota PPS di Pekonnya masing-masing itu agar segera mendaftarkan diri melalui laman https://siakba.kpu.go.id/, ataupun datang langsung ke Kantor KPU Pesbar,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: