BPN Way Kanan Serahkan 134 Sertifikat Program PTSL di Kampung Way Tuba

BPN Way Kanan Serahkan 134 Sertifikat Program PTSL di Kampung Way Tuba

Ilustrasi--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - 134 warga Kampung Way Tuba Kecamatan Gunung Labuhan, menerima penyerahan sertifikat tanah mereka dari BPN Way Kanan, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Sertifikat itu diserahkan secara simbolis oleh Yovi dan Johan, pegawai BPN Kabupaten Way Kanan dengan disaksikan oleh Rusman, S.Sos selaku Kepala Kampung Way Tuba Gunung Labuhan. 

Ny. Yovi yang kals itu mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Way kanan, mengucapkan terima kasih kepada tim dan para stakeholder yang telah bekerja keras dalam mensukseskan program PTSL. 

"PTSL adalah program pemerintah yang tidak dipungut biaya serta benar-benar selesai. Karena itu kami minta masyarakat yang sudah mengikuti program ini bisa menyampaikan kepada tetangga untuk ikut berpartisipasi dalam program PTSL," ujar Yovi. 

BACA JUGA:Nukman Ikuti Penilaian Penjabat Kepala Daerah

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kampung Way Tuba, Rusman atas nama warga dan Pemerintah Kampung menyampaikan apresiasinya kepada BPN dan mendukung penuh program PTSL. 

"Program ini sangat penting dan strategis sebagai upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Selain itu, sertifikat tanah itu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah, dan tentunya akan mengurangi sengketa tanah yang terjadi," kata Rusman.

Kepala Kampung Way Tuba juga meminta kepada seluruh jajarannya agar berperan aktif mensukseskan program PTSL. 

Karena dengan adanya kegiatan penyerahan sertifikat tanah ini dapat menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, utamanya bagi masyarakat di Kampung Way Tuba. 

BACA JUGA:Lindungi Profesi Guru, PGRI dan Polres Pringsewu Tandatangani MoU

Rusman menambahkan, untuk wilayah kampung Way Tuba pada tahun 2022 ini sebanyak 134 bidang tanah bangunan dan satu sertifikat tanah wakaf untuk pemakaman umum hibah dari Almarhum H. Najamuddin, Sertifikat ini yang nantinya menentukan hak milik seseorang dalam kepemilikan tanah di kampung Way Tuba.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: