DPRD Pringsewu Gelar Paripurna Usulan Pergantian Wakil Ketua I

DPRD Pringsewu Gelar Paripurna Usulan Pergantian Wakil Ketua I

Penandatanganan berita acara oleh ketua DPRD Pringsewu Suherman wakil ketua II Yurizal disaksikan ok bupat Adi Erlansyah. - foto Agus--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - DPRD Kabupaten Pringsewu menggelar rapat paripurna usulan pergantian wakil ketua I DPRD setempat, Senin 19 Desember 2022.

Usulan pergantian wakil ketua I DPRD Pringsewu dikatakan sekretaris DPRD setempat, Relawan, saat membacakan hasil keputusan rapat paripurna dengan memperhatikan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 15769/DPP/01/XI/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Penetapan Penggantian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung sisa jabatan Periode Tahun 2019-2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa.

"Dimana DPRD Pringsewu memutuskan menetapkan pengumuman pemberhentian wakil ketua DPRD Pringsewu Hj. Mastuah, Amd.Kep., yang berakhir pada tanggal 21 November 2022 sesuai usulan Partai Kebangkitan Bangsa," terangnya. 

Rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Pringsewu Suherman serta wakil ketua II digelar bersamaan dengan rapat paripurna penyampaian raperda RTRW Kabupaten Pringsewu serta pemandangan umum fraksi fraksi.

BACA JUGA:Soal 44 Peratin Yang Diduga Rugikan Negara, DPRD Pesbar Minta Ada Pembahasan Bersama

Hadir Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah beserta forkopimda dan jajaran pemkab setempat. 

Selanjutnya, menurut Relawan, usulan pergantian tersebut disampaikan kepada Gubernur Lampung sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Bupati Pringsewu. 

Usai pembacaan keputusan rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh ketua DPRD Pringsewu Suherman dan wakil ketua II Yurizal disaksikan Pj Bupati Adi Erlansyah, Anggota DPRD Pringsewu serta undangan yang hadir. 

Terkait pengganti Hj. Mastuah menurut ketua DPRD Pringsewu Suherman PKB mengusulkan Maulana M Lahudin.

"Yang diusulkan untuk penggantinya yakni pak Maulana," terangnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: