KPU Pesbar Buka Pendaftaran Calon PPS Pemilu 2024

KPU Pesbar Buka Pendaftaran Calon PPS Pemilu 2024

Pemilu 2024--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Setelah tahapan seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selesai, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) membuka seleksi pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Koordinator Divisi SDM, Parmas dan Sosialisasi KPU Kabupaten Pesbar, Zairi Opani, S.E., mengatakan, dalam rangka pembentukan PPS untuk Pemilu 2024, maka pihaknya mengundang masyarakat terutama di Kabupaten Pesbar yang memang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPS di 116 Pekon dan dua Kelurahan yang tersebar di 11 Kecamatan se-Kabupaten setempat.

“Masyarakat bisa mendaftarkan diri dengan mengirimkan berkas surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen persyaratannya ke KPU Pesbar sejak 18-27 Desember mendatang,” kata Zairi.

Lanjutnya, surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen yang disampaikan ke KPU Pesbar itu secara online melalui laman https://siakba.kpu.go.id/ dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat satu hari sebelum penelitian administrasi berakhir. 

BACA JUGA:44 Peratin di Pesbar Diduga Rugikan Negara Hingga Rp11,5 Miliar

Selain itu, bisa juga disampaikan melalui petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Pesbar, di Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah, dengan menghubungi Helpdesk Siakba KPU Pesbar di nomor 0821 8046 2031, dengan batas waktu mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

“Bagi calon pendaftar yang belum memiliki akun Siakba atau belum memahami terkait dengan login ke aplikasi Siakba KPU itu juga bisa berkoordinasi ke Helpdesk di kantor KPU setempat,” jelasnya.

Masih kata Zairi, untuk kebutuhan anggota PPS yang akan diambil di setiap Pekon nanti sebanyak tiga orang anggota PPS, sehingga

keseluruhan anggota PPS di 116 Pekon dan dua Kelurahan di Kabupaten Pesbar ini total mencapai 354 orang. 

BACA JUGA:Diduga Akan Ikut Tawuran, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Sementara itu, terkait dengan persyaratan anggota PPS itu tidak jauh berbeda dengan Pemilu sebelumnya, antara lain warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Kemudian, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak

lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPS, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan persyaratan lainnya.

“Kita berharap dalam tahapan seleksi calon anggota PPS nanti tidak ada kendala, karena dalam seleksinya nanti juga akan dilaksanakan tes tertulis dan juga wawancara,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: