Habis Masa Jabatan, 5 Kepala Kampung di Gunung Labuhan Dijabat PLH
--
WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Habisnya masa jabatan Kepala Kampung Definitif, terkadang membawa berkah bagi tokoh masyarakat ataupun pejabat Kampung setempat yang mendapatkan kepercayaan menjadi Kepala Kampung secara gratis tanpa melalui proses pemilihan.
Berkah itu pula yang diterima oleh Bakirudin, Tokoh Masyarakat yang juga Kaur Pemerintahan Kampung Bengkulu Jaya Kecamatan Gunung Labuhan, yang ditunjuk oleh Camat Gunung Labuhan menjadi PLH Kepala Kampung Bengkulu Jaya menggantikan Nopiyana, Kepala Kampung sebelumnya yang habis masa jabatannya.
“Tugas seorang PLH ini memimpin kampung hingga Pemerintah Kabupaten Way kanan mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menunjuk pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengisi Pejabat sementara kepala desa (Pj. Kades) di Kampung ini,” ujar Camat Gunung Labuhan, Radius Oktarisa, S.STP.
Sementara itu Bakiruddin bersyukur dengan amanah yang diterimanya, tentu sangat berat karena banyak tanggung jawab yang mesti diemban.
BACA JUGA:2023, Disdikbud Lambar Anggarkan Dana Hibah Rp700 Juta
“Tetapi ini juga tidak bisa ditolak hanya saja tinggal berdo'a dan semangat semoga pundak ini Allah kuatkan dalam menjalankan tampuk Pemerintahan selanjutnya. Saya yakin segala hal adalah ketetapan Allah SWT, dan saya tipikal orang yang tidak akan mangkir dalam amanah dan tanggung jawab," tegas Bakiruddin.
Masih menurut Bakirudin, hakikat menjadi tugas yang diembannya itu, tak terlepas dalam memaksimalkan pelayanan serta memasifkan koordinasi. Baik kepada masyarakat, aparatur kampung dan Pemerintah Kecamatan.
"Jangan sampai kita miskomunikasi, sebab ini adalah valuenya. Setelah berakhirnya jabatan Ibu Nopiyana ini. Saya dan kita berharap tetap fokus menjalankan roda pemerintahan sampai dengan sukses. Tetap menjaga integritas dalam tupoksinya masing-masing. Tidak ada yang berbeda ini Pemerintah Kampung Bengkulu jaya ini adalah tanggung jawab kita bersama," imbuhnya,
Sementara itu di Kecamatan Negeri Besar, terdapat 5 kepala Kampung (Kakam) di yang resmi berakhir masa jabatannya pada pukul 00.00 WIB tanggal 14 Desember 2022 Per 15 Desember 2022, dan harinya posisi kepala kampung dijabat oleh Pelaksana harian (Plh) yang diisi oleh sekretaris kampung masing-masing.
BACA JUGA:RSUDAU Tindaklanjuti Sejumlah Rekomendasi LARS
Hal ini berdasarkan surat perintah tugas (SPT) nomor 100/08/VI.12.WK/2022 yang dikeluarkan pada 15 Desember 2022.
Adapun daftar nama sekretaris Kampung (sekdes) yang mengisi posisi sementara orang nomor satu di desa-desa itu. Plh. Kades Kampung Tiuh Baru diisi oleh Hasli, Plh. Kades Kiling-Kiling oleh Septa, Plh. Kades Negeri Besar oleh Ismail, Plh. Kades Kali Awi oleh Hamdani, Plh. Kades Sribasuki oleh Wahono.
Camat Negeri Besar, Dr. Sahdani mengatakan 5 Plh. Kades itu akan menjabat sampai Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menunjuk pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengisi Pejabat sementara kepala desa (Pj. Kades) di seluruh desa itu.
“Jabatan Plh ini untuk mengisi posisi sementara saja, karena jabatan kepala desa sudah habis 14 Desember Kemarin. Kalau SK-nya sudah keluar, kita selenggarakan pelantikan Pj. Kades,” kata Sahdani melalui sambungan whatsapp, Kamis (15/12)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: