Divonis Dua Tahun, Terdakwa Surat KPK Palsu Ajukan Banding

Divonis Dua Tahun, Terdakwa Surat KPK Palsu Ajukan Banding

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Liwa Lampung Barat, menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis dalam perkara surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu yang menyeret terdakwa Abdul Halim, mantan Sekretaris Diskoperindag Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (14/12/2022).

Dalam sidang tersebut, Abdul Halim divonis dua tahun oleh Ketua Majelis Hakim Paisol, selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- namun atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa mengajukan banding.

Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho, S.H., mendampingi kepala Kejari Lambar Deddy Sutendy, S.H, M.H., mengungkapkan, terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 263 ayat 2 Jo pasal 55.

”Terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara serta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- namun atas putusan tersebut terdakwa bersama penasehat hukumnya mengajukan banding,” ungkap Zenericho.

BACA JUGA:Ketua TP PKK Kampung Bonglai Kawal Kegiatan Posyandu PMT

Diketahui pada persidangan sebelumnya terdakwa menyampaikan pembelaan karena dalam persidangan Abdul Halim mengaku menerima surat palsu tersebut dari seseorang bernama Bahriansyah di Pengadilan Negeri Cibinong untuk kemudian diberikan kepada terdakwa sebelumnya.

Berdasarkan pengakuannya dia tidak mengetahui bahwa itu merupakan surat panggilan dari KPK, bahkan tujuan dan isi dari surat itu pun dia tidak tahu.

Bahkan ia mengaku hanya diminta tolong untuk membawa surat tersebut dan diserahkan kepada seseorang. 

Abdul Halim merupakan terdakwa kedua yang telah mendapatkan vonis putusan majelis hakim terkait dengan perkara surat palsu KPK tersebut, sebelumnya sudah ada terdakwa lain yang lebih dulu dijatuhi vonis hukuman yaitu Abdul Cholik.

Abdul Cholik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu KPK sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum sehingga ia juga divonis 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: