Enam PNS di Lambar Dijatuhi Hukuman Disiplin
Kepala BKPSDM Lambar Drs. Ahmad Hikami--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lambar mencatat selama tahun 2022 terdapat enam pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Lambar dijatuhi hukuman disiplin.
“Sejauh ini sudah ada enam pegawai negeri sipil di Kabupaten Lampung Barat yang dikenakan hukuman disiplin lantaran terbukti melakukan pelanggaran,” ungkap Kepala BKPSDM Drs. Ahmad Hikami, Selasa (13/12/2022)
Ahmad Hikami memaparkan, enam PNS yang dikenakan hukuman disiplin yaitu satu orang dikenakan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, satu orang dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, satu orang diberhentikan sementara dari PNS.
Kemudian, satu orang dijatuhi hukuman pembebasan jabatan, satu orang dikenakan teguran lisan dan satu orang lagi dikenakan hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
BACA JUGA:Kasus Korupsi APB-Pekon Lombok Timur Tahap II, Mantan Peratin Jadi Tersangka
“Untuk hukuman disiplin tersebut bervariasi mulai dari tingkat berat, sedang hingga ringan,” kata dia
Masih kata dia, enam PNS yang dikenakan sanksi tersebut bukan hanya pegawai dilingkungan Pemkab saja namun ada juga dari kalangan guru. “Untuk tempat kerjanya tersebar di sejumlah perangkat daerah,” ujar dia.
Seraya ia berharap kepada seluruh PNS di Kabupaten Lambar untuk mematuhi aturan yang berlaku terutama peraturan pemerintah (PP) No.94/2021 tentang disiplin PNS. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: