Dua Pria Diamankan Lantaran Merusak Puluhan Batang Kelapa Sawit Milik PT Kartika Mangestitama

Dua Pria Diamankan Lantaran Merusak Puluhan Batang Kelapa Sawit Milik PT Kartika Mangestitama

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan, menangkap IG (36) dan AL (25) keduanya warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Keduanya Ditangkap karena diduga melakukan pengrusakan puluhan batang kelapa sawit milik PT. Kartika Mangestitama (Karisma red) yang terletak di Afdeling III WKNE Blok D1 Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan pengrusakan yang diduga dilakukan kedua tersangka itu terjadi pada hari Kamis, 13 Oktober 2022, pukul 11.00 WIB, terlihat oleh Muhlis sebagai karyawan PT. Kartika Mangestitama (Karisma) dan langsung menyampaikannya kepada Security. 

Mendapatkan kabar tersebut Security perusahaan langsung menuju ke Lokasi pengrusakan batang pohon kelapa sawit di kebun sawit PT. Karisma di Afdeling III WKNE Blok D 1 Kampung Tanjung Raja Giham, dan mendapati bahwa benar adanya tanaman pohon kelapa sawit sebanyak 84 (delapan puluh empat) batang diduga telah di tebang dan di rusak oleh IG alias Een dan AL. 

BACA JUGA:Bupati Lamtim Serahkan Ambulance Kepada Puskesmas Purbolinggo

Atas kejadian tersebut Saksi membuat berita acara bahwa PT.Karisma mengalami kerugian tanaman sawit sebanyak 84 (delapan puluh empat) batang jika di taksir senilai Rp. 213.023.000,- (dua ratus tiga belas juta dua puluh empat ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti. 

"Atas laporan itu Lanjut Kasat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis, 08 Desember 2022 pukul 18:30 WIB Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka IG alias EEN dan AL di rumahnya di Kampung Tanjung Raja Giham tanpa disertai perlawanan," tegas Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra. 

"Kedua pelaku kini sudah kita amankan di Polres Way Kanan dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pabila kita temukan ada unsur tindak pidana maka kita akan proses sesuai pasal 170 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," imbuh AKP Andre Try Putra.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: