Kasus Penyebaran Video Asusila Berakhir dengan RJ

Kasus Penyebaran Video Asusila Berakhir dengan RJ

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satuan reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, memfasilitasi terhadap perkara tindak pidana penyebaran video asusila melalui Restorative Justice (RJ), di Ruangan Sat-Reskrim Polres setempat, Selasa (6/12/2022).

Gelar penyelesaian perkara Restorative Justice di pimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Lambar Ipda Joni A, SH., yang dihadiri oleh Kasiwas, Kasikum dan perwakilan anggota sat Intelkam. 

Dalam hal ini perkara yang diselesaikan secara Restorative Justice adalah ‘penyebaran video asusila’ yang dilakukan oleh DN (20), warga Pekon Tanjung Setia Kecamatan Pesisir Selatan.

DN menyebarkan video yang bermuatan asusila berupa rekaman Video Call (VC) yang tidak senonoh antara dirinya dengan korban An(18), warga Pekon Biha Kecamatan Pesisir Selatan.

BACA JUGA:Karate dan Panahan Tanggamus Raih 4 Medali Emas

Kemudian pelaku (DN) menyebarkan video asusila tersebut melalui media elektronik pada hari Jumat (15/04/2022) di Pekon Biha tuha Kec Pesisir selatan. 

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat pada hari selasa (17/5/2022). 

Polres Lambar lalu melakukan penyelidikan hingga menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

Namun pada Selasa (6/12/2022) pelaku, keluarga pelaku, korban dan keluarga korban hadir di Polres Lampung Barat untuk menyelesaikan perkara melalui Restorative justice.

BACA JUGA:Dewan Pakar PKS Pringsewu Diisi Mantan Birokrat dan Sejumlah Praktisi

Ipda Jhoni mendampingi kasat Reskrim polres Lambar AKP Ari Satriawan, SH., MH., menyampaikan, penyelesaian Restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

”Perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri No.8/2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative," ungkap Jhoni. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: