Diskominfotik Pesbar Segera Layangkan Surat Penagihan Kedua

Diskominfotik Pesbar Segera Layangkan Surat Penagihan Kedua

--

PESBAR MEDIALAMPUNG.CO.ID — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotik) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), dalam waktu dekat kembali melayangkan surat tagihan kedua kepada provider yang hingga kini belum melunasi tunggakan retribusi menara telekomunikasi dari tahun 2021 dan tahun 2022.

Kepala Diskominfotik Pesbar, Suryadi, S.I.P, M.M., mengatakan, September 2022 lalu, Pemkab setempat melalui Diskominfotik telah menyampaikan surat penagihan ke masing-masing perusahaan telekomunikasi atau provider yang memiliki menara telekomunikasi di negeri para saibatin dan para ulama itu. 

Tapi, belum juga diindahkan, karena itu pihaknya kembali akan melayangkan surat kedua. Penyampaian surat kedua itu untuk mengingatkan kembali agar para provider segera membayar tunggakan retribusi menara telekomunikasi tahun 2022 maupun tahun 2021 lalu bagi provider yang belum melunasi tunggakannya.

“Mengingat saat ini sudah memasuki awal Desember 2022, karena itu kita berharap ada upaya dari pihak provider segera melunasi retribusi menara telekomunikasi, karena itu salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pesbar,” katanya, Minggu (4/12).

BACA JUGA:277 Pendaftar Calon PPK di Pesbar Lulus Administrasi

Dikatakannya, perusahaan dalam membayar retribusi itu tidak menentu. Seperti di tahun 2021 lalu, tunggakan retribusi rata-rata dibayarkan di tahun 2022, yakni kisaran Januari hingga September 2022 lalu. 

Seperti diketahui sebelumnya, pada tahun 2021 lalu tercatat dari target retribusi sebesar Rp160.708.100,- dengan jumlah total 54 menara telekomunikasi dan sebanyak delapan provider itu terealisasi sebesar Rp112.846.800,-.

“Di tahun 2021 lalu ada tiga provider yang belum melunasi retribusi yakni PT. Indosat sebanyak lima menara dengan target retribusi Rp14.834.200,-, PT.Gihon ada satu menara dengan target Rp2.798.900,-, dan PT.STI ada satu menara dengan target retribusi Rp2.519.000,-,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, di tahun 2021 lalu masih ada provider yang memiliki beberapa menara itu juga belum tuntas melunasi tunggakan retribusi seperti PT.Telkomsel dengan jumlah 12 menara dengan target retribusi Rp36.945.600,- baru terealisasi Rp30.788.000,- atau baru dibayar untuk 10 menara tower, dan PT.TBG dengan target Rp36.945.600,- untuk 12 menara itu juga baru terealisasi sebesar Rp15.394.000,- atau baru terbayar lima menara telekomunikasi.

BACA JUGA:Atlet Muaythai Way Kanan Sumbangkan Medali Emas

“Karena itu, kita akan kembali mengingatkan para provider tersebut untuk segera mentaati pembayaran retribusi tersebut, termasuk target retribusi di tahun 2022 ini,” ujarnya.

Mengingat, kata dia, di tahun 2022 hingga saat ini baru ada satu perusahaan yang sudah melunasi retribusi menara telekomunikasi yakni PT.Daya Mitra Telekomunikasi (Mitratel) dengan jumlah retribusi sebesar Rp41.963.600,- untuk 14 menara. 

Artinya, dari target retribusi menara telekomunikasi tahun 2022 ini sebesar Rp166.865.700,- dengan jumlah 56 menara yang dipegang delapan provider di Kabupaten Pesbar ini baru satu provider yang melunasi retribusinya tersebut.

Sedangkan provider lainnya, seperti PT. Indosat, PT.Gihon Telekomunikasi Indonesia (GTI), PT.Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT.Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI), PT.Solusi Tunas Bersama, PT.Telkomsel dan PT.Tower Bersama Group (TBG) hingga kini belum ada yang merealisasikan pembayaran retribusi menara telekomunikasi tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: