Polsek Pakuan Ratu Amankan Pencuri 46 Tandan Sawit PT BNIL
--
WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil meringkus RH (31), warga Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
RH ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian 46 tandan sawit milik PT. BNIL yang ada di Kampung Negara Harja, Pakuan Ratu pada hari Kamis, 01 Desember 2022 pukul 22.00 WIB yang lalu.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H. Tosira MH, bahwa pelaku melakukan curat buah sawit sebanyak 46 tandan buah sawit pada hari Kamis, 01 Desember 2022 pukul 22.00 WIB, di areal perkebunan sawit Blok 9 PT. BNIL Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan.
Saat tersangka melakukan pencurian hal itu diketahui oleh Waginu (karyawan perusahaan) yang ketika itu bersama rekannya sedang melaksanakan patroli di Kebun Sawit Blok 9 PT. BNIL Kampung Negara Harja, Pakuan Ratu, Way Kanan.
BACA JUGA:KWT Sumberejo Konsisten Hasilkan Sumber Pangan Mandiri
Saat itu saksi melihat pelaku sedang membawa tandan buah sawit dari dalam areal perkebunan sawit milik PT.BNIL menggunakan sepeda motor.
Karena merasa curiga saksi langsung memberhentikan dan menanyakan kepada pelaku dari mana asal buah sawit tersebut.
Diduga buah sawit yang diangkut pelaku adalah buah sawit yang diperoleh dari hasil pencurian di Perkebunan sawit PT.BNIL
Setelah itu dilakukan pengecekan di dalam areal perkebunan sawit dan para saksi melihat satu rekan pelaku inisial B melarikan diri dengan berlari dan di TKP ditemukan barang bukti berupa 46 (empat puluh enam) tandan buah sawit hasil curian.
BACA JUGA:Kawanan Gajah Kembali Dekati Pemukiman, Sempat Sambangi Minimarket
Selanjutnya PT. BNIL Pakuan Ratu melalui Waginu melaporkan kejadian ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Atas laporan PT BNIL , POLsek Pakuan Ratu melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa disertai perlawanan. Dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Pakuan Ratu dan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” ujar IPTU H Tosira MH. (sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: