Tiga Ranperda Usulan Kepala Daerah dan Inisiatif DPRD Disetujui

Tiga Ranperda Usulan Kepala Daerah dan Inisiatif DPRD Disetujui

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar rapat paripurna persetujuan bersama dan penandatanganan rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan kepala daerah dan inisiatif DPRD tahun anggaran 2022, yang dipusatkan di ruang rapat gedung DPRD setempat, Jumat (2/12).

Paripurna itu dihadiri 22 dari 25 anggota DPRD Pesbar dipimpin ketua DPRD Pesbar, Agus Cik, didampingi Wakil Ketua I Ripzon Efendi dan Wakil Ketua II Ali Yudiem. Selain itu dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Pesbar A.Zulqoini Syarif, Forkopimda, Plt.Sekkab Pesbar Ir.Jalaludin, M.P., Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wabup Pesbar, A.Zulqoini Syarif, mengatakan, berbagai rangkaian proses pembentukan tiga ranpeda baik ranperda usulan kepala daerah yakni ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Pesbar, dan ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan, serta ranperda inisiatif DPRD Pesbar tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika itu telah dilaksanakan.

“Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu produk hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di daerah,” katanya.

BACA JUGA:Petugas TNBBS Lakukan Mitigasi Beruang Liar

Karena itu, kata dia, diharapkan dengan diterapkannya ketiga peraturan daerah usul kepala daerah dan inisiatif DPRD tersebut, dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau Good Governance di Kabupaten Pesbar ini. 

Sehingga dengan telah ditetapkannya ketiga peraturan daerah itu juga diharapkan seperti pada manajemen pengelolaan barang milik daerah mampu menciptakan efektifitas, efisiensi dan dikelola secara profesional dalam kerangka tertib Pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara manajerial maupun administratif dan yuridis. 

“Kemudian, terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan perempuan dan anak, harus mendapat perlindungan agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, serta perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan,” jelasnya.

Begitu juga, lanjutnya, mengenai pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, kedepan diharapkan itu semua dapat dicegah dengan maksimal, karena jelas jika tidak dilakukan penanggulangan sedini mungkin, akan sangat berdampak terhadap para generasi penerus di Kabupaten Pesbar ini.

“Kita berharap upaya itu dapat menjaga generasi muda serta masyarakat dari penyalahgunaan narkotika sehingga terjaga generasi penerus bangsa yang akan melanjutkan pembangunan Kabupaten Pesbar kedepan,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: