Setelah Tiga Kali Peringatan, Register Ranmor akan Dihapus
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Lampung Barat melakukan Sosialisasi tentang penghapusan registrasi kendaraan bermotor (Ranmor) di Aula Bappeda Pemkab Lambar, Kamis (1/12/2022).
Sosialisasi tentang penghapusan registrasi ranmor diikuti oleh 14 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-kabupaten setempat.
Kasat Lantas Iptu David Pulner, S.H., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik.,M.H., melalui Kanit Regident Ipda Dimas Afditiya R, S.E, M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk memberikan informasi tentang penghapusan register ranmor untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pengesahan/perpanjang STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
"Perlu diketahui PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan) merupakan pendapatan asli daerah untuk mendukung pembangunan daerah," ungkap Dimas.
BACA JUGA:Kontingen Lampung Barat Ditarget Rebut Juara II di Porprov IX
Dimas menyampaikan bahwa tujuan registrasi ranmor adalah untuk tertib administrasi, pengawasan, pengendalian, pengoperasian ranmor di jalan, mempermudah penyidikan pelanggaran/kejahatan, dan rencana pembangunan Nasional.
"Berdasarkan pasal 74 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, bahwa Penghapusan registrasi ranmor dilaksanakan oleh Polri, sebagai pelaksana urusan pemerintah di bidang regident ranmor," jelas Dimas.
Dijelaskan, tahapan penghapusan registrasi ranmor diawali dengan pengiriman peringatan kepada pemilik ranmor baik secara manual maupun elektronik.
Mekanisme penghapusan registrasi Ranmor adalah memberikan 3 kali peringatan kepada pemilik Ranmor yaitu 3 bulan sebelum penghapusan, apabila dari ketiga peringatan tidak ada tanggapan, maka ranmor akan dihapus dari registrasi.
"Penghapusan regident ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel 'hapus' pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK, dan pada sistem manajemen register ranmor," pungkasnya. (nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: