Parpol Hasil Pemenang Pemilu Diminta Sampaikan LPJ Bantuan Keuangan

Parpol Hasil Pemenang Pemilu Diminta Sampaikan LPJ Bantuan Keuangan

Ilustrasi--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 10 partai politik (Parpol) di Kabupaten Lambar hasil pemenang pemilu tahun 2019 yang menerima bantuan keuangan Parpol tahun 2022 diminta untuk segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol tahun 2022.

“Kita sudah mengirimkan surat kepada 10 Parpol agar segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol tahun ini,” ungkap Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas Bakesbangpol Kabupaten Lambar Pangku Hazaroni, Selasa (29/11/2022).

Menurut dia, di dalam surat dengan No.200/1099/IV.03/2022 itu diminta agar ketua Parpol penerima bantuan keuangan untuk segera menyampaikan LPJ bukti penggunaan dana bantuan keuangan Parpol yang telah diterima pada tahun 2022. 

LPJ tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.78/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.36/2014 tentang pendoman tata cara penghitungan, penganggarkan dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol. 

BACA JUGA:Pekon Sidodadi Gelar Rakor Bulanan dan Salurkan Bantuan Stunting

Masih kata dia, LPJ dimaksud disampaikan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung sebanyak satu rangkap untuk diaudit dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan Undang-Undang No.2/2011 tentang perubahan atas UU No.2/2011 tentang perubahan atas Undang-Undang No.2/2008 tentang partai politik pada pasal 34A ayat (1), serta tiga rangkap fotocopy kepada Bupati Lampung Barat cq Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Barat. 

“Penyampaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan Parpol tahun 2022 tersebut agar disampaikan paling lambat tanggal 26 Desember 2022,” tegas Pangku.

Lanjut dia, apabila penyampaian LPJ yang melewati batas waktu yang ditentukan merupakan pelanggaran atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan akan menjadi temuan pemeriksaan BPK dan berdampak pada dana bantuan keuangan tahun 2023 tidak dapat dicairkan.  

“Jadi kita berharap kepada 10 Parpol supaya segera menyampaikannya, itu mengingat dana bantuan keuangan Parpol telah lama cair,” pungkas dia. (lus/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: