Cabuli Pacarnya, Seorang Siswa SMK di Pringsewu Ditangkap Polisi

Cabuli Pacarnya, Seorang Siswa SMK di Pringsewu Ditangkap Polisi

--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tak terima anaknya dicabuli pacarnya, orang tua korban melaporkan KS (15) ke Mapolres Pringsewu. 

Pelajar SMK di Kabupaten Pringsewu itu pun dijemput Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan KS diamankan Polisi atas dasar, laporan pengaduan orang tua korban. 

Dimana orang tuanya tidak terima dengan perlakuan tersangka terhadap korban. 

BACA JUGA:Staf Diskominfo Lampung Ikuti Kegiatan Pembinaan Bahaya Narkoba dan Tes Urine

"Ya benar, Senin malam kemarin unit PPA dengan di back Up Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu telah mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan berinisial KS," terang Iptu Feabo.

Atas perbuatannya KS dijerat Pasal 76 Jo pasal 81 UU RI No.17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

”Dikarenakan pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," terangnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: