9 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung

9 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 9 orang tersangka masing- masing berinisial RDS, DP, MRA, SMR, JH (Pengedar), AD, YN, RH dan DS (Pengedar), dari pengungkapan 7 kasus Narkoba sepanjang satu minggu terakhir mulai dari tanggal 18 November sampai 23 November 2022. 

“Untuk satu minggu ini, Sat Narkoba berhasil mengungkap sejumlah 7 perkara Narkotika dengan mengamankan sebanyak 9 orang tersangka.

Pengungkapan diawali dengan penangkapan JH (pengedar) di Kontrakannya Jln Untung Suropati kel. Sumberejo Sejahtera Kemiling Bandar Lampung pada hari Jumat, (18/11/2022) sekira pukul 16.40 WIB.

"Hasil pengembangan Tim Opsnal kami tertangkaplah RDS, AS dan DP,” ungkap Kasat Resnarkoba Kompol Gigih Andri Putranto, SH., S.I.K, M.H., yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., saat konferensi pers pada Rabu (23/11).

BACA JUGA:Sanggah Banding Ditolak, CV Maju Jaya Perkasa Akan Tempuh Jalur Hukum

Lanjut Kompol Gigih, pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 02.00 WIB, Sat Resnarkoba berhasil menangkap MRA, SMR, YN dan RH di Jln. Kepodang Gedong Air Tanjung Karang Barat Bandar lampung dan untuk tersangka DS kami amankan pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira pukul 17.50 WIB di rumahnya Jl. Ikan Sepat Kel. Kangkung Bumiwaras Bandar Lampung.

Dari ke 9 orang yang diamankan 2 diantaranya terindikasi sebagai pengedar kemudian Beragam barang bukti turut diamankan mulai dari sabu, ganja, handphone hingga timbangan digital.

Barang bukti hasil pengungkapan ini yang berhasil diamankan di antaranya Sabu seberat 20,22 gram, Ganja kering 187,41 gram, 7 unit handphone dan 2 unit timbangan digital. 

Adapun kedua tersangka pengedar an. JH akan di jerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sedangkan untuk tsk an.DS akan dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI NO.35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 thn penjara atau seumur hidup.

BACA JUGA:Total 37 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Pesbar

“Terima kasih atas kerjasama masyarakat yang sudah memberikan informasi, dan kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayahnya agar terhindar dari narkotika dan tidak segan melaporkan bila mengetahui tentang terjadinya penyalahgunaan narkotika," tutup Kasat. (*/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: