Polres Lamtim Amankan 4 Tersangka Kasus Mafia Tanah

Polres Lamtim Amankan 4 Tersangka Kasus Mafia Tanah

--

LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengungkap kasus mafia tanah. Dari pengungkapan kasus itu, Polres Lamtim mengamankan 4 tersangka.

Masing-masing, HS (51), MJ (50) dan HM (64) warga Kecamatan Labuhan Ratu Lamtim. Kemudian, IW (50) warga Kecamatan Sukadana Lamtim.

Ekspose pengungkapan kasus itu dihadiri Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Raynold Hutagalung, Kabid Humas Kombes Pandra Arsyad dan Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution, Rabu 23 November 2022.

Hadir juga dalam ekspose ungkap kasus mafia tanah itu, Chusnunia selaku Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Lampung.

BACA JUGA:BPBD Lampung Bekali Masyarakat Kemampuan Konseling Pasca Bencana

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, para tersangka melakukan tindak pidana dengan cara menjual lahan milik Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Lampung seluas 17,8 hektar. Tanah tersebut berlokasi di Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana.

Para tersangka menjual tanah tersebut seharga Rp1,4 miliar tanpa ijin Kwarda Gerakan Pramuka Lampung pada 2014 hingga 2015.

Kepada pembeli, tersangka HS, MJ dan HM menyatakan lahan yang djiual merupakan tanah adat. Itu diperkuat dari keterangan tersangka IW yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sukadana Timur.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan serta barang bukti sejak 2015, Polres Lamtim mengamankan tersangka, Senin 21 November 2022.

BACA JUGA:PKN Dugaan Korupsi Dana Bimtek Berproses, Inspektorat Segera Lapor Progres

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti antara lain berupa, bukti setor bank pembayaran tanah dan 12 berkas akta jual beli.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHPidana juncto pasal 55 junto Pasal 56 dan atau pasal 266 ayat (1) dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 7 tahun penjara.

"Pengungkapan kasus membutuhkan waktu yang lama. Sebab, terkait kasus mafia tanah harus dilengkapi bukti otentik dan keterangan saksi yang kuat," jelas AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Ditambahkan, kasus mafia tanah ini telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: