Dinsos Kembali Salurkan Ratusan Bantuan Alat Bantu

Dinsos Kembali Salurkan Ratusan Bantuan Alat Bantu

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) RI, melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Barat, membagikan sebanyak 650 alat bantu, baik alat bantu dengar untuk masyarakat tuna rungu, serta kursi roda dan tongkat untuk masyarakat penyandang disabilitas, serta sejumlah bantuan lainnya.

Penyaluran dilakukan secara bertahap, dan untuk tahap kedua penyaluran dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022) dipusatkan di kantor Dinsos setempat, dengan rincian untuk alat bantu dengar sebanyak 134 unit, kursi roda sebanyak 154 unit, tongkat 126 unit.

Selain itu ada juga bantuan Kacamata 231 unit, kasur cubitus 2 unit, matras terapi 1 unit dan konsul 2 unit yang akan di distribusikan di 15 Kecamatan.

Kepala Dinsos Lambar Jaimin Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jaimin melalui Kepala Bidang Bantuan dan Rehabilitasi Sosial Fathan mengungkapkan, penerima bantuan tersebut tersebar di 15 kecamatan dengan rincian, Kecamatan Air Hitam ada 47 penerima, Balikbukit 5 penerima, Bandar Negeri Suoh (BNS) 53 penerima, Batubrak 15 penerima, Batu Ketulis 46 penerima.

BACA JUGA:Keuntungan Hasil Lelang BMD di Lambar Capai Ratusan Juta

Kemudian, Belalau 180 penerima, Gedung Surian 42 penerima, Kebun Tebu 2 penerima dan Lumbok Seminung 52 penerima, Kecamatan Pagar Dewa 25 penerima, Sekincau 11 penerima, Sukau 17 penerima, Sumber Jaya 1 penerima, Suoh 140 penerima dan Way Tenong 14 penerima, sedangkan untuk penerima terbanyak ada di Kecamatan Belalau dan disusul oleh Kecamatan Suoh.

"Bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat atau individu yang memiliki disabilitas baik permanen maupun tidak permanen, penerima bantuan tersebut merupakan hasil usulan yang disampaikan pihaknya ke Kemensos," ujarnya.

Terusnya, proses pengadaan barang, dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial, pihaknya menerima sudah berupa barang dan mendistribusikannya kepada masyarakat sesuai usulan data yang telah disampaikan sebelumnya.

"Soal mekanisme pengajuan permohonan alat bantu dengar tersebut masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan TKSK melalui aparat pemerintahan pekon untuk kemudian dilakukan pendataan oleh pihak terkait," bebernya.

BACA JUGA:Rapat Penetapan RKP Pekon Karangaagung 2023 Selesai

Lanjut dia, setelah dilakukan pendataan selanjutnya akan dilakukan asesmen terhadap calon penerima untuk memastikan masyarakat tersebut memang layak mendapatkan bantuan, setelah dirasa layak untuk menerima bantuan tersebut pihaknya langsung mengusulkan ke Kementerian Sosial.

"Tentunya dengan adanya bantuan tersebut bisa membantu memudahkan masyarakat khususnya penyandang disabilitas dalam melakukan aktifitas layaknya masyarakat pada umumnya, sebab Pemkab Lambar berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tutupnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: