Terkait Tender Jalan Bambang-Malaya, CV Maju Jaya Perkasa Somasi Pokja Lima Pesbar

Terkait Tender Jalan Bambang-Malaya, CV Maju Jaya Perkasa Somasi Pokja Lima Pesbar

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – CV. Maju Jaya Perkasa telah memberikan kuasa kepada Law Firm Anthon Ferdiansyah, S.H., M.H., dan Partners terkait sanggah banding yang dilayangkan kepada pengguna anggaran dalam proses lelang kegiatan pembukaan badan jalan ruas Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya di Kecamatan Lemong.

Anthon Ferdiansyah, mengatakan pihaknya telah mengajukan upaya hukum kepada kelompok kerja (Pokja) lima, Kabupaten Pesbar, diduga dalam proses tender kegiatan itu banyak kejanggalan. 

“Kami menduga ada persekongkolan antara Pokja dengan pihak-pihak tertentu untuk memuluskan dan memenangkan pihak yang memang sudah direncanakan sebelumnya,” kata dia.

Menurutnya, pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada Pokja Lima Kabupaten Pesbar, hal itu untuk mengingatkan Pokja agar melakukan evaluasi terhadap penetapan pemenang tender yang telah dilakukan atau setidaknya menunda proses tender itu. 

BACA JUGA:Proses Lelang Masih Sengketa, Pembukaan Badan Jalan Bambang-Malaya Sudah Berjalan

“Kami meyakini saat ini proses tender masih berjalan, bahkan sanggah banding sudah kami sampaikan ke pengguna anggaran dan tinggal menunggu jawaban lagi, sesuai aturan harus dijawab dengan rentan waktu selama 14 hari,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam kurun waktu 14 hari itu, semua kegiatan tidak boleh dilakukan, itu artinya proses lelang harus berhenti dan tidak bisa dilanjutkan sampai sanggah banding itu ada jawabannya.

“Dengan adanya sanggah banding yang kita sampaikan, proses tender harus sesuai dengan kondisi yang ada sekarang, itu artinya tanda tangan kontrak belum bisa dilakukan oleh pemenang yang ditetapkan dengan dinas terkait,” terangnya. 

Sementara itu, terkait kegiatan pembukaan badan jalan yang masih dalam proses tender namun sudah dilaksanakan oleh perusahaan yang diduga ditetapkan sebagai pemenang tender, hal itu memunculkan pertanyaan bagi pihaknya, karena bagaimana mungkin tanda tangan kontrak belum terlaksana namun sudah ada pekerjaan yang dilakukan.

“Adanya pekerjaan di luar tanda tangan kontrak itu tentu akan memunculkan permasalahan baru. Kami akan terus memantau proses tahap demi tahap sampai pada jika tidak ada respon dengan somasi yang dilayangkan, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (ygi/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: