Baru Dua Camat Dilantik Sebagai PPATS

Baru Dua Camat Dilantik Sebagai PPATS

Media Lampung - Disway National Network-medialampung.co.id---

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari 11 Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kini baru dua Kecamatan yang telah memiliki Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Sementara, di Kecamatan lainnya baru akan dilantik pada 2023 mendatang.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesbar, Seto Apriyadi, S.ST, M.H., mengatakan, dengan banyaknya Camat definitif yang baru di setiap Kecamatan itu, jelas akan berpengaruh terhadap PPATS, karena secara melekat PPATS itu dijabat oleh Camat. 

Karena itu, jika ada Camat yang pindah tugas, maka PPATS di Kecamatan akan digantikan dengan Camat yang baru, dan itu harus dilantik kembali oleh Kantor Pertanahan Pesbar.

“Belum lama ini kita sudah melantik dua Camat yakni Camat Pesisir Tengah dan Camat Bangkunat sebagai PPATS di Kecamatannya masing-masing,” katanya, Kamis (17/11).

BACA JUGA:Peratin Damsiri Apresiasi Konsistensi Aparat Kawal Penyaluran BLT-DD

Sedangkan, kata dia, untuk sembilan Camat definitif yang baru lainnya itu belum dilantik sebagai PPATS, rencananya baru akan dilaksanakan pada 2023 mendatang. 

Dirinya berharap tidak ada kendala, sehingga semua Kecamatan di kabupaten setempat telah memiliki PPATS. Sehingga kedepan bisa lebih memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkaitan dengan tugas PPATS.

“Salah satunya dalam pelayanan proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah, maupun pelayanan lainnya,” jelasnya.

Masih kata dia, pihaknya juga berharap kepada PPATS yang sebelumnya telah dilantik itu dapat menjalankan tugasnya dengan baik sampai dengan akhir masa jabatannya.

BACA JUGA:Asuransi Ternak Sapi di Lambar Sepi Peminat

Kantor Pertanahan Kabupaten Pesbar melantik PPATS tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pertanahan pada Kabupaten Pesbar. 

Untuk itu, dengan adanya PPATS tersebut, diharapkan meningkatnya minat dan keinginan masyarakat untuk mengurus sertifikatnya sendiri.

Karena hal itu sejalan dengan arahan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto. Menteri juga berpesan kepada masyarakat agar dapat mengurus segala kepentingan tanahnya sendiri tanpa melalui perantara. 

PPATS dalam hal ini berperan sebagai jembatan bagi masyarakat yang hendak mengurus tanahnya dalam hal peralihan hak, diantaranya jual beli, hibah, pembagian hak bersama, dan hak tanggungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: