Sumringah, KPM BLT-DD Sukajaya Terima Bantuan Periode Oktober-November

Sumringah, KPM BLT-DD Sukajaya Terima Bantuan Periode Oktober-November

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Raut bahagia tercermin di paras keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai Anggaran Dana Desa (ADD), Pekon Sukajaya, Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Lampung Barat.

Pada Jumat (11/11), bantuan berupa uang tunai yang dikeluarkan pemerintah akibat pandemi Covid-19 untuk periode Oktober dan November kembali dicairkan.

Dalam penyaluran tersebut, Camat Pagardewa Mat Patoni, S.Sod, M.Si., diwakili stafnya Jamil, S.E., tampak juga petugas Babinsa, Babinkamtibmas, Bidan Desa dan Pendamping Lokal Desa. Sementara dari pekon hadir peratin Febra Saputra dan jajaran bersama para KPM. 

Dalam sambutannya, Febra mengimbau warga penerima bantuan untuk memanfaatkan uang yang diterima tersebut semaksimal mungkin dan dibelikan kebutuhan pokok rumah tangga seperti sembako atau kebutuhan-kebutuhan yang mendesak lainnya.

BACA JUGA:Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi KIM di Lambar

"Alhamdulillah, penyaluran BLT-DD dari awal hingga saat ini berjalan tanpa hambatan, dan menyisakan untuk satu bulan lagi. Semoga sampai selesai berjalan lancar," ungkapnya.

Pada kesempatan itu juga Febra menghaturkan terima kasih kepada masyarakat yang sejak masa kepemimpinannya selalu mendukung dan mensupport program-program pekon sehingga dalam pelaksanaannya berjalan baik. 

Dia berharap tahun depan anggaran seperti halnya dana desa dapat kembali difokuskan sepenuhnya untuk merealisasikan program yang menjadi skala prioritas seperti halnya pembangunan infrastruktur yang masih menjadi kebutuhan utama di pemukiman masyarakat. 

Sementara ditambahkan Pendamping Lokal Desa (PLD) Arif Rahman BLT-DD 2023 mendatang untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrim, merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim titik pemberian BLT-DD tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem dan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku BLT-DD dialokasikan maksimal 25% dari total pagu Dana Desa setiap desa.

BACA JUGA:Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi KIM di Lambar

Kriteria penerima BLT-DD adalah, keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrim. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis.

Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia (Lansia) atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel. (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: