Pekon Rawas Verifikasi Calon KPM BLT-DD Tahun 2023

Pekon Rawas Verifikasi Calon KPM BLT-DD Tahun 2023

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melakukan verifikasi dan validasi langsung terhadap calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023, Kamis (10/11).

Peratin Rawas, Hi.Benzar Benyamin, mengatakan, kegiatan verifikasi dan validasi yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut terkait calon KPM BLT-DD tahun 2023. Mengingat, tahun anggaran 2023 berdasarkan aturan bahwa BLT-DD itu masih tetap menjadi salah satu prioritas, walaupun berbeda dengan tahun 2022.

“Maksimal 25 persen dari pagu anggaran dana desa tahun 2023 itu untuk BLT-DD. Karena itu, Pemerintahan Pekon setempat kembali melakukan verifikasi dan validasi langsung ke rumah calon KPM,” katanya.

Dijelaskannya, ada sebanyak 50 calon KPM yang dilakukan verifikasi dan validasi. Dari hasil verifikasi tersebut nantinya akan diketahui warga yang memang benar-benar layak atau tidak layak menerima BLT-DD. 

BACA JUGA:Soal Belasan Siswa MAN 1 Pesbar, Kemenag Pesbar Agendakan Duduk Bersama

Karena itu, untuk jumlah KPM yang layak menerima BLT-DD itu belum bisa diketahui jumlahnya. Dari hasil verifikasi tersebut nantinya juga akan dibahas kembali bersama Pendamping Desa, Lembaga Himpunan Pekon (LHP), Pemangku maupun aparat Pekon setempat.

“Sehingga setelah dibahas, maka nanti akan kembali di musyawarahkan bersama untuk penetapan KPM BLT-DD tahun 2023 tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Pesisir Tengah, Lin Aida Suryani, mengatakan bahwa, dalam kegiatan verifikasi dan validasi langsung ke seluruh calon KPM BLT-DD yang ada di Pekon Rawas ini dibagi menjadi dua tim yang terdiri dari Pendamping Desa, seluruh Pemangku, maupun aparat Pekon setempat.

“Verifikasi langsung ini untuk memastikan dan mengetahui kondisi calon KPM tersebut,” katanya.

BACA JUGA:Lampung Terima Penghargaan Salah Satu Provinsi Tercepat Penyelesaian Batas Daerah dan Kode Desa

Mengingat, kata dia, KPM BLT-DD tahun 2023 itu tentunya harus sesuai dengan kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Republik Indonesia No.8/2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.

“Dalam aturan itu ada beberapa kriteria penerima BLT-DD, yakni keluarga miskin, dan diutamakan keluarga miskin ekstrem. Selain itu, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis, dan keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel,” pungkasnya.(yan/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: